JAKARTA- Saat ini anda tak bisa lagi menyepelekan tunggakan iuran BPJS. Sebab jika telat bayar iuran BPJS dikenakan denda yang jumlahnya cukup besar. Bahkan bisa sampai Rp 30 juta.

Kini bisa dikatakan ikut BPJS sebagai sebuah kewajiban. Sebab kedepan banyak pelayanan publik yang mewajibkan harus menjadi peserta BPJS.

Bagi peserta yang tidak membayar atau menunggak iuran tiap bulan, akan dikenakan denda. BPJS Kesehatan bisa mengenakan denda hingga Rp 30 juta atau 5% dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs).

Keputusan ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang sekaligus menggugurkan Perpres sebelumnya Tahun 2018.

Peserta yang seperti apa yang berpotensi kena denda hingga Rp 30 juta dari BPJS Kesehatan tersebut?

Dalam aturan tersebut denda tidak akan berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima layanan rawat ini. Denda hanya berlaku bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara sempat menerima layanan rawat inap dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran BPJS Kesehatan, kepesertaannya aktif kembali.