Usaha ini dapat dilakukan dengan memasarkan hasil pertanian secara langsung kepada konsumen, atau melalui distributor dan retailer. Usaha ini juga dapat mencakup penyediaan jasa pengolahan dan pengemasan hasil pertanian.

3. Pengembangan teknologi pertanian

Usaha ini dapat dilakukan dengan mengembangkan teknologi baru di bidang pertanian, seperti teknologi budidaya yang lebih efisien, teknologi pengolahan hasil pertanian yang lebih ramah lingkungan, dan teknologi penyimpanan hasil pertanian yang lebih baik.

4. Jasa konsultan pertanian

Usaha ini dapat dilakukan dengan memberikan jasa konsultasi kepada petani, baik terkait dengan teknik budidaya, pemasaran, maupun manajemen pertanian.

5. Edukasi dan pelatihan pertanian

Usaha ini dapat dilakukan dengan memberikan pendidikan dan pelatihan kepada petani, baik terkait dengan teknik budidaya, pemasaran, maupun manajemen pertanian.

Usaha-usaha tersebut dapat menjadi peluang bagi masyarakat yang ingin terjun ke sektor pertanian.

Dengan perencanaan yang matang dan kerja keras, usaha-usaha tersebut dapat memberikan keuntungan yang menjanjikan.***