BPK: PT Taspen Taati Peraturan Menteri Keuangan, Tak Pernah Neko-neko

JAKARTA – PT Taspen taati Peraturan Menteri Keuangan, tak pernah neko-neko yang menyerempet bahaya. Tak ada temuan PT Taspen berinvestasi diluar apa yang menjadi arah dari kebijakan menteri keuangan.

Sebelumnya viral di jagat dunia maya potongan video Kamaruddin Hendra Simanjuntak yang menyebut adanya dana Rp 300 triliun di sebuah BUMN yang dipersiapkan untuk modal kampanye Calon Presiden (Capres) di Pemilu 2024. Dalam videonya itu, ia menyeret nama PT Taspen.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil auditnya dalam empat tahun terakhir.

Dari 2018 hingga 2021, ia menyampaikan, tidak pernah ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional.

Tak hanya itu, BPK menilai Taspen selalu mematuhi Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pengelolaan program perseroan. Hal ini terlihat dari tidak adanya dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha perusahaan.

“Taspen selalu menjunjung tinggi prinsip GCG serta prinsip kepatuhan, kehati-hatian dan transparansi dalam berinvestasi dan beroperasi. TASPEN selalu amanah dalam mengelola dana pensiun ASN yang telah dipercayakan kepada kami selama hampir 60 tahun ini,” ucap Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu dalam keterangannya, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, lanjut Mardiyani, Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan OJK serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan OJK secara periodik.

Selain itu, menurutnya, Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip Transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency) dan kewajaran (fairness) sesuai arahan Menteri BUMN untuk pengelolaan BUMN yang bersih. Hal ini seperti yang ditegaskan pula dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

“Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders,” tambahnya.

Sementara itu, mengenai portofolio investasi Taspen sendiri, Mardiyani menyebut, sebagian besar terdiri dari Obligasi Negara, Obligasi Syariah Negara dan Deposito di Bank BUMN sebesar 72 persen, kemudian sisanya pada anak-anak usaha, obligasi korporasi dan pada reksadana yang terdaftar di OJK sekitar 22 persen dan untuk saham tidak sampai lima persen yang sebagian besar adalah saham BUMN.

“Taspen juga berkomitmen untuk senantiasa fokus menghadirkan inovasi layanan yang memberikan kemudahan bagi peserta agar dapat memberikan manfaat maksimal demi menjamin kesejahteraan masa depan para peserta ASN dan pensiunan ASN,” kata Mardiyani.

Perlu diketahui, lebih jelasnya dalam video tersebut Kamaruddin mengatakan seorang Dirut BUMN yang mengelola dana Rp 300 triliun diminta atau atas inisiatif sendiri memiliki banyak wanita simpanan. Para wanita ini dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.

“Ini diinvestasikan lalu ada cashback. Cashback ini diinvestasikan sama perempuan yang tidak dinikahi secara resmi. Saya tidak tahu kalian beri gaji berapa dirut BUMN itu, Namanya PT Taspen,” kata Kamaruddin.

Diketahui video yang viral di dunia maya ini diunggah oleh Faizal Assegaf. Dalam narasi unggahannya itu, Faizal menyeret nama Menteri BUMN Erick Thohir dalam perkara dana Capres tersebut. Atas hal inilah, pada Jumat lalu Erick melaporkan Faizal ke Mabes Polri atas pencemaran nama baik menyangkut perkara yang dianggapnya merupakan fitnah tersebut.

pengacara dari Brigadir J dalam kasus pembunuhan oleh Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ini menyebut para wanita ini bisa melakukan transaksi Rp 200 juta dalam satu hari.

“Ini saya kasih tahu nih, kasih tahu KPK seorang Dirut BUMN mengelola Rp 300 triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri memacari berbagai wanita. Selanjutnya wanita ini ditaruh di apartemen, salah satunya di residence Jakarta Barat, itu bintang 7. Wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang Rp 300 triliun diinvestasikan, lalu ada cashback, cashbacknya diinvestasikan,” kata Kamaruddin dalam video viral yang belum diketahui pasti tanggal kejadian rekamannya.

“Si perempuan-perempuan ini yang tidak secara resmi, atau dinikahi, secara goib ini, kayanya wanita-wanita ini bisa transaksi Rp 200 juta per hari. Entah uang dari mana, saya nggak ngerti kalian kasih berapa gaji dirut BUMN itu. Namanya PT Taspen,” imbuhnya.

Saat ini Direktur Utama PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Persero dijabat oleh Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Dia resmi menduduki posisi tersebut sejak 17 Januari 2020, menggantikan Iqbal Latanro.

Stephanus Kosasih lahir di Jakarta pada 12 Juli 1970. Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) 1992 dan IPMI Jakarta 2006 ini memiliki rekam jejak yang cukup panjang sebagai pemimpin perusahaan.

Sebelumnya, Ia menjabat sebagai Direktur Investasi di perusahaan tersebut pada periode 2019-2020. Menilik sejarah posisi yang pernah ditempatinya, ia pernah menempati posisi sebagai Direktur Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) periode 2016-2019.

Di saat yang bersamaan, ia juga menempati posisi Komisaris Utama PT Wika Realty periode 2016-2017. Tidak hanya itu, ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) tahun 2014 sampai 2016.

Stephen Kosasih juga sempat mendirikan PT Inhutani (Persero) sebagai Chief Financial Officer (CFO).

PT Taspen (Persero) sendiri dalam keterangannya mengklaim selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran.

“Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan OJK serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan OJK secara periodik,” kata Mardiyani dalam keterangan tertulis.

Komentar