Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pangan » Bongkar Perdagangan Pupuk Palsu, Dirkrimsus Polda Sumbar: Tersangka Pemilik Pabrik dari Gresik

Bongkar Perdagangan Pupuk Palsu, Dirkrimsus Polda Sumbar: Tersangka Pemilik Pabrik dari Gresik

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Sabtu, 1 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PADANG – Kepolisian Daerah (Polda) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membongkar kasus perdagangan pupuk bermerek Nt Phoska yang tidak sesuai dengan label pada kemasannya alias palsu.

Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, pupuk tersebut diproduksi oleh CV ATM Gresik yang diedarkan di beberapa wilayah Indonesia termasuk Sumbar dengan harga yang sangat murah dibandingkan pupuk NPK merek lainnya.

“Keberadaan pupuk pertama sekali ditemukan di Kenagarian Inderapura, Kecamatan Pancung, Kabupaten Pesisir Selatan. Penyelidikan itu dimulai berawal dari kecurigaan Tim Ditreskrimsus yang menemukan pupuk dengan harga yang sangat murah per karungnya,” ujar Dwi saat jumpa pers bersama awak media di Mapolda Sumbar, Kamis (29/9).

Dalam pengungkapan kasus itu, Polda Sumbar menangkap seorang pengusaha yang merupakan Direktur CV ATM Gresik berinisial AR (55). Selain itu, anggota Polda juga menyita 13 ton pupuk dengan rincian  260 karung ukuran 50 kg yang merupakan pupuk produksi dari CV ATM Gresik yang kandungannya tidak sesuai dengan standar pupuk.

Setelah dikembangkan, kata Dwi, pupuk tersebut juga diperjualbelikan di daerah Kabupaten Solok. Tim selanjutnya menunggu pengiriman pupuk dalam jumlah banyak dari CV ATM Gresik ke gudang pupuk di Jalan Lingkar Lintas Pintu Angin, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

“Di gudang pupuk itu, ditemukan 13 ton pupuk yang di produksi yang tidak sesuai label. Barang bukti kemudian kami bawa ke Polda Sumbar. Setelah dilakukan uji laboratorium , terbukti pupuk itu kadar kandungan nitrogen 0,13 persen dan 0,14 persen kalium. Yang artinya, tidak sesuai dengan yang diterakan pada kemasan dan sangat minim untuk standar suatu pupuk,” tegasnya.

Menurut Kombes Pol Dwi, pelaku melakukan tindakan ini untuk mendapatkan untung lebih besar dengan menjual pupuk harga murah. Jika pupuk diproduksi sesuai yang tercantum pada label, maka akan memakan biaya tinggi.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar  Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, terbongkarnya kasus itu, berkat kecurigaan lantaran adanya peredaran pupuk yang harganya sangat murah. Dari informasi itulah, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap alasan pupuk tersebut murah.

“Setelah kami lakukan uji labor di Medan, hasilnya pupuk itu kandungannya tidak sesuai dengan label pada kemasannya. Sehingga, kami melakukan penegakan hukum untuk membantu dan melindungi masyarakat petani yang tentunya membutuhkan pupuk sesuai dengan spesifikasi dan standarnya,” ujar Kombes Pol Adip.

Menurut Kombes Pol Adip, pupuk sebelum dipasarkan wajib melalui sertifikasi oleh lembaga yang berkompeten. Setelah dinyatakan lolos uji sertifikasi, baru berhak memasarkannya. Modus pelaku, saat mengajukan sertifikasi, pelaku membuat pupuk sesuai dengan kadar yang sudah ditentukan sehingga lolos sertifikasi.

“Tetapi, setelah mengantongi sertifikasi, pelaku malah memasarkan pupuk yang kandungannya tidak sesuai dengan standar dan ketentuannya. Periode sertifikasi ini dilakukan 6 atau 1 tahun sekali. Begitu modus pelaku menjalankan bisnis pupuk ini,” ungkap Kombes Pol Adip.

Kombes Pol Adip menjelaskan label pupuk NPK merek Nt PHOSKA ini tertulis nilai kandungan dari Nitrogen 15%, Fosfat 15% dan Kalium 15%. Kemudian dilakukan uji sampel secara laboratoris ternyata nilai kandungan kandungan Nitrogen 0,13%, fosfor total (Sebagai P205) 0.14% dan Kalium (K2O) 0,13%.

“Pupuk ini diperdagangkan ke Sumbar sejak awal tahun 2021 dan dalam setiap bulannya sebanyak lebih kurang 100ton dengan harga jual Rp 120 ribu sampai Rp 150 ribu per karung dengan ukuran 50 kg. Sedangkan pupuk sejenis itu harga pasarnya yang subsidi Rp 400 ribu per karung dan yang non sibsidi Rp 800 ribu,” ujarnya.

“Akibat dari perbuatan tersangka dapat merugikan petani dan mengakibatkan hasil produksi perkebunan tidak maksimal. Tersangka kami tangkap setelah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polda. Terhadap tersangka dapat dipersangkakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 dua miliar,” pungkasnya.(**)

  • Penulis: redaksi

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Tingkatkan Keamanan Pangan, BGN Gelar Pelatihan Penjamah Makanan SPPG di Minahasa Utara

      Tingkatkan Keamanan Pangan, BGN Gelar Pelatihan Penjamah Makanan SPPG di Minahasa Utara

      • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
      • account_circle redaksi
      • 0Komentar

      wartanionline.com  – Badan Gizi Nasional (BGN) mengadakan Pelatihan Penjamah Makanan bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kabupaten Minahasa Utara, yang berlangsung di Sutanraja Hotel, Sulawesi Utara, Minggu (28/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh tujuh dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) lima di antaranya sudah beroperasi melayani masyarakat, sementara dua lainnya masih dalam tahap persiapan. Pembukaan pelatihan […]

    • Penyuluhan

      Gelar Rakor Penyuluhan Nasional 2023, Kementan Gaungkan Genta Organik

      • calendar_month Jumat, 27 Jan 2023
      • account_circle redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui berbagai terobosan program-program utamanya terus berupaya membangun kekuatan Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini guna mewujudkan percepatan penumbuhan dan penguatan petani muda dalam visi besar Indonesia maju. Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendukung peningkatan kompetensi SDM bidang pertanian yang profesional dilakukan melalui pendidikan, pelatihan vokasi maupun sertifikasi […]

    • Produksi Biogas Sumber Energi

      Produksi Biogas Sumber Energi dari Limbah Ternak

      • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
      • account_circle redaksi
      • 2Komentar

      Wartanionline.com – Produksi biogas sumber energi terbarukan, menawarkan solusi inovatif untuk pengelolaan limbah ternak. Teknologi ini mengubah limbah menjadi sumber energi yang berharga. Produksi biogas, sumber energi terbarukan, memberikan manfaat lingkungan signifikan, mengurangi emisi gas rumah kaca. Ini juga menawarkan keuntungan ekonomi bagi peternak dengan menyediakan energi yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional. Biogas […]

    • Cara Merawat Tanaman Sambiloto

      Ini Dia Rahasia Merawat Tanaman Sambiloto Agar Tetap Sehat dan Kuat, Ternyata Gampang Banget!

      • calendar_month Kamis, 16 Mar 2023
      • account_circle Saiful Rachman
      • 0Komentar

      Cara merawat tanaman sambiloto agar tumbuh subur dan bisa dimanfaatkan sebagai tanaman obat. Tanaman sambiloto ini memiliki kandungan zat aktif seperti andrographolide, yang memiliki sifat antioksidan, antiinflamasi, dan antidiabetik. Sambiloto sering digunakan dalam pengobatan tradisional untuk mengatasi berbagai penyakit, seperti infeksi saluran pernapasan, demam, dan sakit kuning. Sambiloto juga dapat tumbuh dengan mudah dan cocok […]

    • Plastik Kemasan: Pabrik Standing Pouch Terbaik di Indonesia dan Berkualitas

      Plastik Kemasan: Pabrik Standing Pouch Terbaik di Indonesia dan Berkualitas

      • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
      • account_circle redaksi
      • 0Komentar

      wartanionline.com – Mencari pabrik standing pouch yang bisa diandalkan? Saat ini standing pouch menjadi salah satu kemasan paling diminati pelaku usaha di Indonesia. Kemasan fleksibel yang bisa berdiri sendiri ini tidak hanya membuat produk terlihat premium, tapi juga praktis dan awet. Sebagai pabrik standing pouch yang sudah berpengalaman, kami memahami kebutuhan bisnis Anda mulai dari […]

    • Cara mengusir hama tikus dari tanaman budidaya

      Terbebas dari Hama Tikus: Tips Ampuh untuk Menjaga Tanaman Budidaya Anda Tetap Sehat

      • calendar_month Senin, 13 Mar 2023
      • account_circle Saiful Rachman
      • 6Komentar

      Cara mengusir hama tikus dari tanaman budidaya. Hama tikus bisa menjadi masalah yang mengganggu bagi petani dan pekebunan, terutama pada tanaman budidaya. Tikus ini diketahui bisa merusak akar tanaman, daun dan buah, sehingga mengurangi hasil panen yang diharapkan. Namun, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengusir hama tikus pada tanaman budidaya. Berikut adalah beberapa […]

    expand_less