Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pangan » Bongkar Perdagangan Pupuk Palsu, Dirkrimsus Polda Sumbar: Tersangka Pemilik Pabrik dari Gresik

Bongkar Perdagangan Pupuk Palsu, Dirkrimsus Polda Sumbar: Tersangka Pemilik Pabrik dari Gresik

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Sabtu, 1 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PADANG – Kepolisian Daerah (Polda) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membongkar kasus perdagangan pupuk bermerek Nt Phoska yang tidak sesuai dengan label pada kemasannya alias palsu.

Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, pupuk tersebut diproduksi oleh CV ATM Gresik yang diedarkan di beberapa wilayah Indonesia termasuk Sumbar dengan harga yang sangat murah dibandingkan pupuk NPK merek lainnya.

“Keberadaan pupuk pertama sekali ditemukan di Kenagarian Inderapura, Kecamatan Pancung, Kabupaten Pesisir Selatan. Penyelidikan itu dimulai berawal dari kecurigaan Tim Ditreskrimsus yang menemukan pupuk dengan harga yang sangat murah per karungnya,” ujar Dwi saat jumpa pers bersama awak media di Mapolda Sumbar, Kamis (29/9).

Dalam pengungkapan kasus itu, Polda Sumbar menangkap seorang pengusaha yang merupakan Direktur CV ATM Gresik berinisial AR (55). Selain itu, anggota Polda juga menyita 13 ton pupuk dengan rincian  260 karung ukuran 50 kg yang merupakan pupuk produksi dari CV ATM Gresik yang kandungannya tidak sesuai dengan standar pupuk.

Setelah dikembangkan, kata Dwi, pupuk tersebut juga diperjualbelikan di daerah Kabupaten Solok. Tim selanjutnya menunggu pengiriman pupuk dalam jumlah banyak dari CV ATM Gresik ke gudang pupuk di Jalan Lingkar Lintas Pintu Angin, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

“Di gudang pupuk itu, ditemukan 13 ton pupuk yang di produksi yang tidak sesuai label. Barang bukti kemudian kami bawa ke Polda Sumbar. Setelah dilakukan uji laboratorium , terbukti pupuk itu kadar kandungan nitrogen 0,13 persen dan 0,14 persen kalium. Yang artinya, tidak sesuai dengan yang diterakan pada kemasan dan sangat minim untuk standar suatu pupuk,” tegasnya.

Menurut Kombes Pol Dwi, pelaku melakukan tindakan ini untuk mendapatkan untung lebih besar dengan menjual pupuk harga murah. Jika pupuk diproduksi sesuai yang tercantum pada label, maka akan memakan biaya tinggi.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar  Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, terbongkarnya kasus itu, berkat kecurigaan lantaran adanya peredaran pupuk yang harganya sangat murah. Dari informasi itulah, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap alasan pupuk tersebut murah.

“Setelah kami lakukan uji labor di Medan, hasilnya pupuk itu kandungannya tidak sesuai dengan label pada kemasannya. Sehingga, kami melakukan penegakan hukum untuk membantu dan melindungi masyarakat petani yang tentunya membutuhkan pupuk sesuai dengan spesifikasi dan standarnya,” ujar Kombes Pol Adip.

Menurut Kombes Pol Adip, pupuk sebelum dipasarkan wajib melalui sertifikasi oleh lembaga yang berkompeten. Setelah dinyatakan lolos uji sertifikasi, baru berhak memasarkannya. Modus pelaku, saat mengajukan sertifikasi, pelaku membuat pupuk sesuai dengan kadar yang sudah ditentukan sehingga lolos sertifikasi.

“Tetapi, setelah mengantongi sertifikasi, pelaku malah memasarkan pupuk yang kandungannya tidak sesuai dengan standar dan ketentuannya. Periode sertifikasi ini dilakukan 6 atau 1 tahun sekali. Begitu modus pelaku menjalankan bisnis pupuk ini,” ungkap Kombes Pol Adip.

Kombes Pol Adip menjelaskan label pupuk NPK merek Nt PHOSKA ini tertulis nilai kandungan dari Nitrogen 15%, Fosfat 15% dan Kalium 15%. Kemudian dilakukan uji sampel secara laboratoris ternyata nilai kandungan kandungan Nitrogen 0,13%, fosfor total (Sebagai P205) 0.14% dan Kalium (K2O) 0,13%.

“Pupuk ini diperdagangkan ke Sumbar sejak awal tahun 2021 dan dalam setiap bulannya sebanyak lebih kurang 100ton dengan harga jual Rp 120 ribu sampai Rp 150 ribu per karung dengan ukuran 50 kg. Sedangkan pupuk sejenis itu harga pasarnya yang subsidi Rp 400 ribu per karung dan yang non sibsidi Rp 800 ribu,” ujarnya.

“Akibat dari perbuatan tersangka dapat merugikan petani dan mengakibatkan hasil produksi perkebunan tidak maksimal. Tersangka kami tangkap setelah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polda. Terhadap tersangka dapat dipersangkakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 dua miliar,” pungkasnya.(**)

  • Penulis: redaksi

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Tanaman Catnip

      Tanaman Catnip, Manfaat dan Cara Merawatnya

      • calendar_month Sabtu, 31 Des 2022
      • account_circle Saiful Rachman
      • 1Komentar

      Tanaman catnip atau Nepeta Cataria adalah tanaman semak yang tetap hijau sepanjang tahun dan masuk dalam milik keluarga mint. Tanaman catnip ini ditemukan paling melimpah di daerah yang cerah, termasuk beberapa negara bagian Amerika Utara dan daerah tertentu di Eropa. Tanaman catnip merupakan salah satu tumbuhan herbal yang dikenal dengan aroma yang kuat. Salah satu […]

    • Tips Memilih Bibit Ikan Nila Berkualitas untuk Budidaya Ikan Nila

      Tips Memilih Bibit Ikan Nila Berkualitas untuk Budidaya Ikan Nila

      • calendar_month Selasa, 10 Okt 2023
      • account_circle Saiful Rachman
      • 7Komentar

      Budidaya ikan nila semakin populer di kalangan petani dan hobiis akuarium. Agar usaha budidaya ikan nila sukses, pemilihan bibit yang berkualitas sangat penting. Pada kesempatan ini, kita akan membahas tips memilih bibit ikan nila berkualitas untuk memastikan keberhasilan budidaya.   1. Pilih Penjual Terpercaya  Langkah pertama adalah mencari penjual terpercaya yang menawarkan bibit ikan nila […]

    • Industri Kelapa

      Potensi Besar Industri Kelapa Indonesia: Tantangan dan Langkah Strategis Menuju Hilirisasi

      • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
      • account_circle redaksi
      • 2Komentar

      wartanionline.com – Indonesia dengan luas perkebunan kelapa mencapai 3,3 juta hektare dan produksi kopra sekitar 2,8 juta ton per tahun, pantas dijuluki “Negeri Rayuan Pulau Kelapa”. Komoditas kelapa menjadi tulang punggung lebih dari lima juta keluarga petani di Indonesia dan memiliki potensi strategis untuk menguasai pasar global produk turunan kelapa. Namun, ironi muncul ketika Indonesia […]

    • Fakta Unik Tanaman Kecubung dan Efeknya Terhadap Kesehatan

      Inilah Fakta Unik Tanaman Kecubung dan Efek Sampingnya Terhadap Kesehatan Manusia

      • calendar_month Minggu, 9 Apr 2023
      • account_circle Saiful Rachman
      • 2Komentar

      Fakta unik tanaman kecubung dan efek sampingnya terhadap kesehatan manusia. Tanaman kecubung atau disebut juga dengan bunga kecubung (Datura metel) merupakan tanaman hias yang terkenal dengan bunga yang indah dan memukau. Selain sebagai tanaman hias, kecubung juga memiliki sejumlah fakta unik dan khasiat untuk kesehatan. Namun, perlu diingat bahwa kecubung mengandung senyawa kimia beracun yang […]

    • Tanaman Lee Kwan Yew

      Tanaman Lee Kwan Yew, Ini Tips Merawatnya

      • calendar_month Sabtu, 31 Des 2022
      • account_circle Saiful Rachman
      • 1Komentar

      Tanaman Lee Kwan Yew adalah salah satu tanaman hias yang dulu hanya bisa ditemukan di wilayah India, Myanmar dan Thailand. Saat ini, tanaman hias ini juga bisa ditemukan di beberapa negara Asia Tenggara dan Asia Selatan. Bahkan tanaman hias ini juga sudah mulai dibudidayakan di negara lainnya seperti Indonesia, Australia dan Taiwan. Tanaman Lee Kwan […]

    • Fotosintesis, Pahami Prosesnya dan Fakta-Faktanya di Sini

      Jangan Sampai Salah Paham! Inilah Fakta-Fakta Mengejutkan Mengenai Proses Fotosintesis pada Tanaman!

      • calendar_month Rabu, 19 Apr 2023
      • account_circle Saiful Rachman
      • 3Komentar

      Fotosintesis adalah proses di mana tanaman menghasilkan makanan mereka sendiri dengan cara menggunakan energi matahari. Fotosintesis ini merupakan sebuah proses pengubahan senyawa air (H2O) dan juga karbon dioksida (CO2) yang nantinya dibantu oleh cahaya matahari yang diserap oleh klorofil sehingga menghasilkan senyawa glukosa (C6H12O6). Glukosa yang dihasilkan ini tak hanya digunakan langsung oleh tumbuhan, namun […]

    expand_less