Bongkar Perdagangan Pupuk Palsu, Dirkrimsus Polda Sumbar: Tersangka Pemilik Pabrik dari Gresik

PADANG – Kepolisian Daerah (Polda) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membongkar kasus perdagangan pupuk bermerek Nt Phoska yang tidak sesuai dengan label pada kemasannya alias palsu.

Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, pupuk tersebut diproduksi oleh CV ATM Gresik yang diedarkan di beberapa wilayah Indonesia termasuk Sumbar dengan harga yang sangat murah dibandingkan pupuk NPK merek lainnya.

“Keberadaan pupuk pertama sekali ditemukan di Kenagarian Inderapura, Kecamatan Pancung, Kabupaten Pesisir Selatan. Penyelidikan itu dimulai berawal dari kecurigaan Tim Ditreskrimsus yang menemukan pupuk dengan harga yang sangat murah per karungnya,” ujar Dwi saat jumpa pers bersama awak media di Mapolda Sumbar, Kamis (29/9).

Dalam pengungkapan kasus itu, Polda Sumbar menangkap seorang pengusaha yang merupakan Direktur CV ATM Gresik berinisial AR (55). Selain itu, anggota Polda juga menyita 13 ton pupuk dengan rincian 260 karung ukuran 50 kg yang merupakan pupuk produksi dari CV ATM Gresik yang kandungannya tidak sesuai dengan standar pupuk.

Setelah dikembangkan, kata Dwi, pupuk tersebut juga diperjualbelikan di daerah Kabupaten Solok. Tim selanjutnya menunggu pengiriman pupuk dalam jumlah banyak dari CV ATM Gresik ke gudang pupuk di Jalan Lingkar Lintas Pintu Angin, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

“Di gudang pupuk itu, ditemukan 13 ton pupuk yang di produksi yang tidak sesuai label. Barang bukti kemudian kami bawa ke Polda Sumbar. Setelah dilakukan uji laboratorium , terbukti pupuk itu kadar kandungan nitrogen 0,13 persen dan 0,14 persen kalium. Yang artinya, tidak sesuai dengan yang diterakan pada kemasan dan sangat minim untuk standar suatu pupuk,” tegasnya.

Menurut Kombes Pol Dwi, pelaku melakukan tindakan ini untuk mendapatkan untung lebih besar dengan menjual pupuk harga murah. Jika pupuk diproduksi sesuai yang tercantum pada label, maka akan memakan biaya tinggi.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, terbongkarnya kasus itu, berkat kecurigaan lantaran adanya peredaran pupuk yang harganya sangat murah. Dari informasi itulah, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap alasan pupuk tersebut murah.

“Setelah kami lakukan uji labor di Medan, hasilnya pupuk itu kandungannya tidak sesuai dengan label pada kemasannya. Sehingga, kami melakukan penegakan hukum untuk membantu dan melindungi masyarakat petani yang tentunya membutuhkan pupuk sesuai dengan spesifikasi dan standarnya,” ujar Kombes Pol Adip.

Menurut Kombes Pol Adip, pupuk sebelum dipasarkan wajib melalui sertifikasi oleh lembaga yang berkompeten. Setelah dinyatakan lolos uji sertifikasi, baru berhak memasarkannya. Modus pelaku, saat mengajukan sertifikasi, pelaku membuat pupuk sesuai dengan kadar yang sudah ditentukan sehingga lolos sertifikasi.

“Tetapi, setelah mengantongi sertifikasi, pelaku malah memasarkan pupuk yang kandungannya tidak sesuai dengan standar dan ketentuannya. Periode sertifikasi ini dilakukan 6 atau 1 tahun sekali. Begitu modus pelaku menjalankan bisnis pupuk ini,” ungkap Kombes Pol Adip.

Kombes Pol Adip menjelaskan label pupuk NPK merek Nt PHOSKA ini tertulis nilai kandungan dari Nitrogen 15%, Fosfat 15% dan Kalium 15%. Kemudian dilakukan uji sampel secara laboratoris ternyata nilai kandungan kandungan Nitrogen 0,13%, fosfor total (Sebagai P205) 0.14% dan Kalium (K2O) 0,13%.

“Pupuk ini diperdagangkan ke Sumbar sejak awal tahun 2021 dan dalam setiap bulannya sebanyak lebih kurang 100ton dengan harga jual Rp 120 ribu sampai Rp 150 ribu per karung dengan ukuran 50 kg. Sedangkan pupuk sejenis itu harga pasarnya yang subsidi Rp 400 ribu per karung dan yang non sibsidi Rp 800 ribu,” ujarnya.

“Akibat dari perbuatan tersangka dapat merugikan petani dan mengakibatkan hasil produksi perkebunan tidak maksimal. Tersangka kami tangkap setelah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polda. Terhadap tersangka dapat dipersangkakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 dua miliar,” pungkasnya.(**)

Komentar