Dirangkum dari berbagai sumber, inilah beberapa fakta seputar daun kratom perlu dipahami.
Menurut WebMD, kratom mengandung senyawa bernama mitragynine yang memiliki efek serupa dengan opioid seperti morfin, memberikan sifat psikoaktif.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) telah mengklasifikasikan kratom sebagai New Psychoactive Substance (NPS) sejak 2013, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikannya masuk ke dalam narkotika golongan 1.
Daun kratom mengandung senyawa alkaloid seperti 7-hydroxymitragynine, speciogynine, dan paynantheine yang memiliki efek analgesik dan penghilang rasa nyeri.
Selama bertahun-tahun, masyarakat Asia Tenggara menggunakan tanaman ini sebagai obat tradisional untuk mengatasi kelelahan, nyeri, diare, dan kram otot.
Meskipun memiliki manfaat, konsumsi kratom dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya.
wartanionline.com - Pemerintah Desa Welado, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, menggelar Rembug Tani atau dalam Bahasa…
wartanionline.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, suasana penuh kegembiraan menyelimuti pasar-pasar ternak, desa-desa, hingga…
wartanionline.com, BALI - Para peserta Festival Homestay Nusantara (FHN) 2025 melakukan kunjungan ke Desa Panji…
wartanionline.com, BALI - Perhelatan Festival Homestay Nusantara (FHN) 2025 yang berlangsung di Buleleng, Bali, dimeriahkan…
wartanionline.com, BALI - Indonesia Homestay Association (IHSA) melakukan gebrakan dengan menjalin MoU bersama Airbnb saat…
wartanionline.com, BALI - Festival Homestay Nusantara (FHN) 2025 yang digelar Indonesia Homestay Association (IHSA) resmi…
View Comments