Wisnu menambahkan bahwa persyaratan ekspor diantaranya melampirkan Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) yang lengkap dan diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina di tempat pengeluaran. Lalu dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain, melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan dan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
Untuk sebaran Satker Barantan diantaranya Pelabuhan, Bandar Udara, Kantor Pos, Pos Perbatasan yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat pemasukan dan pengeluaran, tutup Wisnu. (HV/NF)
wartanionline.com, BALI - Festival Homestay Nusantara (FHN) 2025 yang digelar Indonesia Homestay Association (IHSA) resmi…
wartanionline.com, BALI – Homestay adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam industry pariwisata nasional. Oleh sebab…
wartanionline.com - Dalam upaya memperkuat peran petani milenial, dosen Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Gowa, Faisal…
wartanionline.com - Kegiatan pendampingan Brigade Pangan merupakan bagian dari upaya Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Gowa…
wartanionline.com - Sub Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), PT Perkebunan Nusantara IV menciptakan sejarah…
wartanionline.com, Jakarta, 21 Mei 2025 — PT Esandar Arthamas Berjangka (EsaFX), broker berjangka dan penyedia…
View Comments