JAKARTA – Meski belum maksimal namun pajak financial technology (fintech) masih lumayan memberikan pemasukan bagi pemerintah ketimbang saat belum dikenakan sama sekali. Dari pajak fintech ini pemerintah bisa mengantongi Rp 83,15 miliar.
Hal ini memang jauh dari harapan jika dibanding dengan perusahaan yang melayani fintech yang ada di Indonesia. Tapi kedepan tentu akan semakin meningkat.
Seperti diketahui pemerintah telah mengenakan pajak bagi teknologi finansial atau financial technology (fintech) per 1 Mei 2022. Dari sini pemerintah berharap ada pemasukan yang signifikan mengingat fintech kini sudan menjadi kebutuhan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penerimaan pajak dari pengenaan pajak untuk fintech sudah mencapai Rp 83,15 miliar, atau meningkat 13,77% dari capaian pada bulan Juni 2022 yang sebesar Rp 73,08 miliar.
“Pajak fintech ini berlaku mulai Mei 2022, dan mulai dibayarkan pada Juni 2022. Makanya ini masih sangat kecil. Namun, sudah mulai bagus,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa Juli 2022, Kamis (11/8).
Tinggalkan Balasan