JAKARTA – Pakar Hukum Negara (HTN) Dr. Hamrin, SH., MH., M.Si (Han) menyoroti lambatnya pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sampai saat ini masih belum ada kejelasan.
Hamrin mengemukakan bahwa KUHP itu harus segera diganti karena hukum itu berkembang dan menyesuaikan dengan kehidupan masyarakat agar tidak ternilai hukum itu ketinggalan zaman serta ini yang ada dalam KUHP saat ini.
“Jika KUHP ini tidak segera diganti maka akan berdampak terhadap masyarakat karena banyak didalam pasal-pasal itu tidak memadai yang terkesan tidak adanya keadilan serta ketidakpastian,” ucapnya, Rabu, (14/9).
Jika melihat dari sistem penegakan hukum sekarang ini dengan meningkatnya kasus-kasus hukum dimasyarakat banyak pihak menganggap KUHP sebagian besar pasal-pasal dan ayat-ayat dalam KUHP itu sendiri tidak memberikan lagi kepastian Hukum contohnya seperti penentuan Denda penentuan Pidana Dan lain sebagainya. Mestinya Hukum itu harus memenuhi asas ius contituendum artinya harus dapat menjawab perkembangan dan perubahan lingkungan sosial masyarakat.
Tinggalkan Balasan