Korupsi Barang Sitaan Satpol PP Surabaya, Tersangka Klaim Ada Bukti Setor Rp300 Juta
Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU, serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Lebih lanjut, kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya, serta rusaknya ekosistem hutan.
Diketahui, tersangka Raja Thamsir Rachman sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara, tersangka Surya Darmadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus rasuah yang ditangani di sana.(SW)
wartanionline.com - Di tengah pesatnya perkembangan dunia bisnis dan administrasi, kebutuhan akan layanan percetakan semakin…
wartanionline.com - Dalam rangka percepatan tanam, beberapa waktu lalu Mahasiswa Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Gowa…
wartanionline.com - Tanaman hias memang mampu mempercantik tampilan rumah, menciptakan suasana asri, dan menambah kesegaran…
wartanionline.com - Studi terbaru dari Universitas Stanford mengungkapkan bahwa peningkatan frekuensi cuaca panas dan kekeringan…
wartanionline.com - Australia dikenal sebagai rumah bagi berbagai inovasi ilmiah yang tak biasa dan kini,…
wartanionline.com - Buah naga (Hylocereus spp.) merupakan salah satu komoditas hortikultura yang semakin populer di…