Masih Jadi Kontroversi, Kini BPOM RI Melarang Penelitian Penggunaan Tanaman Kratom Sebagai Obat Herbal

Tanaman kratom akan ditelitit sebagai obat herbal, BPOM RI melarangnya.

Indonesia yang dikenal sebagai negara kaya akan keanekaragaman hayati memberikan peluang besar untuk menggali manfaat tanaman herbal dalam bidang kesehatan.

Pemerintah pun telah intensif dalam mendorong penelitian terhadap tanaman herbal guna menghasilkan obat-obatan dan fitofarmaka yang berkualitas.

Peran obat tradisional di Indonesia sangat penting dalam sistem pelayanan kesehatan dan memiliki potensi besar untuk pengembangan lebih lanjut.

Tanaman-tanaman seperti sambiloto dan temulawak menjadi fokus penelitian saat ini untuk mengungkap potensi kesehatannya.

Meskipun banyak tanaman herbal yang dapat dimanfaatkan, tidak semua tanaman boleh digunakan, termasuk kratom. Meski tumbuh melimpah di Indonesia, kratom diklasifikasikan sebagai narkotika golongan 1.

Dra Dwiana Andayani, Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, menegaskan, “Kratom termasuk bahan yang dilarang digunakan dalam suplemen makanan. BPOM juga melarang penggunaannya dalam obat tradisional, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.”

Kratom diketahui dapat menyebabkan efek samping pada sistem saraf dan pikiran, mirip dengan beberapa jenis narkotika lainnya.

Efek samping tersebut mencakup pusing, mengantuk, halusinasi, depresi, sesak napas, kejang, dan koma. Oleh karena itu, penggunaan kratom untuk obat herbal masih dianggap tidak diperbolehkan.

Meski demikian, pemerintah, melalui BPOM dan Kemenkes, mendukung penelitian terkait tanaman untuk dijadikan obat herbal dan fitofarmaka.

Pada Mei 2022, Kemenkes bahkan meluncurkan Formularium Fitofarmaka sebagai panduan dalam perencanaan dan pengadaan fitofarmaka untuk fasilitas pelayanan kesehatan.

Pentingnya kontrol kualitas bahan baku dan produk herbal menjadi sorotan dalam upaya menyediakan produk herbal yang aman dan berkhasiat.

Pengembangan metode kontrol kualitas, mulai dari bahan baku hingga produk jadi, menjadi langkah penting untuk meningkatkan jumlah dan jenis produk obat bahan alam dalam negeri.

“Secara garis besar, peneliti melakukan riset dulu untuk mengembangkan ekstrak apa yang akan dikembangkan untuk menjadi fitofarmaka atau obat herbal terstandar kemudian melakukan uji pada hewan lalu toksisitas,” tambah Dra Dwiana Andayani yang dikutip dari laman detikhealth.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menjaga kesehatannya dengan bijak, menghindari penggunaan tanaman yang terlarang dan mengandung risiko kesehatan.***

Komentar