Urban farming adalah salah satu bagian dari adanya konsep pengolahan lahan dengan menggunakan prinsip pada pemanfaatan lahan sempit di wilayah perkotaan.

Oleh sebab itu, banyak yang menyebutkan istilah ini sebagai nama lain dari pertanian perkotaan.

Konsep dari urban farming saat ini digerakkan sebagai solusi pertanian berkelanjutan dan telah menjadi trend di kalangan masyarakat.

Konsep ini dilakukan dengan memanfaatkan lahan terbuka sebagai lahan pertanian. Seperti, metode penerapannya adalah menggunakan teknologi hidroponik yang memanfaatkan air sebagai media tanamnya.

Pertanian kota atau urban farming ini merupakan bagian adanya suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri hingga sumber energi melalui pemanfaatan sumber daya hayati maupun pengelolaan lingkungan hidupnya.

Urban Farming merupakan suatu bentuk pertanian perkotaan yang menanam makanan di daerah perkotaan di darat.

Umumnya, di halaman belakang atau di tanah kosong hingga terkadang ruang terabaikan seperti median jalan yang biasanya tidak didedikasikan untuk memproduksi makanan.