Rencana Kementerian Perdagangan Indonesia untuk mengeksplorasi peluang ekspor tanaman herbal kratom terutama di Amerika Serikat. (Image by Freepik)
Fakta daun Kratom, salah satu komoditi ekspor Indonesia yang masih penuh dengan kontroversi. Kratom atau Mitragyna speciosa, tanaman asli Asia Tenggara, menjadi perbincangan hangat di Indonesia.
Meskipun tengah diperdebatkan apakah seharusnya dimasukkan ke dalam golongan narkotika, Indonesia masih aktif mengekspor herba ini, tanpa memerlukan Surat Perizinan Ekspor (SPI) saat ini, menurut Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Didi Sumedi.
Kontroversi daun kratom tanaman herbal di Indonesia, mengapa masuk dalam kategori narkoba? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) telah mengumumkan rencana untuk mengizinkan ekspor daun Kratom, sebuah tanaman herbal yang tumbuh di Asia Tenggara, termasuk di Indonesia.
Permintaan terhadap Kratom di pasar ekspor, terutama dari Amerika Serikat, telah meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, di balik potensi ekonomi yang menjanjikan, Kratom juga memiliki sisi gelap yang membuatnya menjadi kontroversi sebagai tanaman yang bisa menyebabkan ketergantungan dan bahaya bagi kesehatan.
Dirangkum dari berbagai sumber, inilah beberapa fakta seputar daun kratom perlu dipahami.
Menurut WebMD, kratom mengandung senyawa bernama mitragynine yang memiliki efek serupa dengan opioid seperti morfin, memberikan sifat psikoaktif.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) telah mengklasifikasikan kratom sebagai New Psychoactive Substance (NPS) sejak 2013, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikannya masuk ke dalam narkotika golongan 1.
Daun kratom mengandung senyawa alkaloid seperti 7-hydroxymitragynine, speciogynine, dan paynantheine yang memiliki efek analgesik dan penghilang rasa nyeri.
Selama bertahun-tahun, masyarakat Asia Tenggara menggunakan tanaman ini sebagai obat tradisional untuk mengatasi kelelahan, nyeri, diare, dan kram otot.
Meskipun memiliki manfaat, konsumsi kratom dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya.
Infeksi Salmonella merupakan risiko yang terkait dengan penggunaan kratom, dengan laporan kasus di Amerika Serikat pada 2018.
Selain itu, kandungan mitragynine dalam kratom dapat menyebabkan kecanduan dan gejala putus obat yang serius seperti agitasi, mual, dan depresi.
Tak hanya itu saja, penggunaan kratom dalam jangka panjang dapat menyebabkan munculnya gejala putus obat (withdrawal symptoms) saat penggunaan tersebut dihentikan, termasuk:
Kontroversi seputar keamanan dan kegunaan daun kratom menjadi perhatian serius, baik bagi eksportir Indonesia maupun pemerintah yang perlu mengkaji kembali regulasi terkait.
Sementara industri ekspor tetap berlanjut, perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan reputasi Indonesia di mata dunia menjadi hal penting untuk dipertimbangkan.***
wartanionline.com - Bunga potong bukan sekadar hiasan mereka adalah simbol kemeriahan, keindahan, dan cinta. Tak…
wartanionline.com - Melalui program Praktek Kerja Lapangan (PKL) II, Mahasiswa Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Gowa…
wartanionline.com, Halmahera Barat – Laut membisikkan kisah leluhur, gunung berdiri gagah menjaga bentang tanah, dan…
wartanionline.com - Saat mendengar kata "anggur," kebanyakan orang langsung membayangkan buah manis berwarna ungu atau…
wartanionline.com, Jakarta – Pemerintah mencatatkan sejarah baru dalam tata kelola pangan nasional. Untuk pertama kalinya…
wartanionline.com - Di tengah derasnya arus transformasi digital, kecepatan dan kualitas bukan lagi sekadar nilai…
View Comments