Dalam menghadapi tantangan global terkait ketahanan pangan dan ketergantungan terhadap impor, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah inovatif dengan menerapkan konsep Food Estate.

Konsep ini merupakan sebuah upaya strategis yang bertujuan untuk menjaga kemandirian pangan nasional serta meningkatkan kesejahteraan petani melalui pengembangan pertanian terintegrasi di wilayah pedesaan.

Secara definisi, Food Estate merujuk pada pendekatan pengembangan pertanian yang mencakup berbagai sektor, seperti pertanian, perkebunan, dan peternakan, dalam suatu kawasan terencana.

Indonesia.go.id, situs resmi pemerintah, menjelaskan bahwa Food Estate mengusung gagasan pembangunan pertanian dalam skala luas (di atas 25 hektar) dengan penerapan konsep pertanian sebagai sistem industrial yang modern dan berbasis ilmu pengetahuan serta teknologi.

Salah satu aspek kunci dari konsep Food Estate adalah keterpaduan. Konsep ini bertumpu pada integrasi sektor dan subsektor dalam agribisnis, dengan pemanfaatan sumber daya yang optimal dan lestari.