Revolusi Hijau ini adalah sebuah sebutan tidak resmi yang digunakan untuk menggambarkan perubahan fundamental dalam sebuah penggunaan teknologi budidaya pertanian yang telah dimulai sekitar tahun 1950 hingga 1980 di banyak negara berkembang, terutama di Asia.

Revolusi Hijau ini juga merupakan sebuah usaha dalam mengembangkan sebuah teknolosi pertanian yang bertujuan untuk dapat meningkatkan produksi pangan.

Revolusi ini artinya dengan kata lain adalah untuk mengubah pertanian yang sebelumnya dengan menggunakan teknologi tradisional, menjadi pertanian dengan teknologi modern.

Thomas Robert Malthus juga menyatakan bahwa revolusi hijau ini dapat terjadi karena semakin meningkatnya jumlah penduduk yang ada di dunia. Namun, kondisi tersebut tidak diiringi dengan adanya peningkatan jumlah produksi pangan.

Lahirnya revolusi ini dilatarbelakangi oleh beragam kondisi global pada masa itu, yaitu:

  1. Hancurnya lahan pertanian akibat adanya Perang Dunia I dan Perang Dunia II.
  2. Laju pertambahan penduduk yang semakin meningkat drastis, sehingga kebutuhan pangan juga semakin bertambah.
  3. Banyaknya lahan kosong yang masih belum dimanfaatkan dengan baik.
  4. Upaya dalam peningkatan produksi pertanian.

Sementara itu, untuk di Indonesia sendiri revolusi hijau ini sudah mulai diupayakan di zaman orde baru pada program pembangunan.