Implikasi Korupsi MA Meruntuhkan Marwah Hukum Indonesia

JAKARTA – Pakar Komunikasi Politik Benny Susetyo mengatakan bahwa dalam Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Mahkamah Agung adalah kasus yang sangat besar dan kasus ini menghancurkan peradaban hukum Indonesia.

“MA adalah benteng pertahanan yang terakhir karena kasus OTT ini bisa menghancurkan peradaban hukum karena hukum sudah di injak injak. Rasa keadilan public sudah di lukai sehingga rasa keadilan sudah tidak adil. Yang menunjukan peradilan hukum sudah hancur lebur,” ucapnya.

Benny menjelaskan bahwa relasi kuasa mereka yang mengatur kasus korupsi menyangkut uang triliun. Total uang yang diamankan KPK dalam OTT yang digelar Rabu, 21 September 2022 yaitu Rp 2,2 miliar. Sehingga kasus besar itu selalu di atur bandar serta mempunyai relasi terhadap hakim hakim di MA.

“Kasus ini melibatkan orang-orang yang berkuasa di MA tidak melibatkan satu dua hakim, tapi melibatkan struktur yang memiliki kekuasaan besar proses dimana rusaknya peradilan dan rusaknya beradaban hukum,” tuturnya.

Selain itu, Benny juga memberikan respon terhadap MA yang mengatakan kasus OTT KPK kurang mampu membuat keputusan yang tegas dengan cara memecat para hakim yang terkena kasus OTT KPK guna membentuk reformasi komisi etik,agar bisa mengawasi hakim hakim di MA.

“Masalah terbesar di MA karena mereka memiliki independensi sehingga tidak ada interfensi jika tanpa pengawasan, hakim juga akan meningkatkan powernya dan mudah melakukan penyimpangan.

“seharusnya ada pembenahan terhadap para hakim MA namun respon mereka tidak progresif membenahi dari dalam,” katanya.

Oleh karena itu, sambungnya, Manusia yang memiliki power yang berlebihan membuat kencenderungan korupsi terjadi maka dari itu dibutuhkan pengawasan yang melekat.

“Motif dari kasus ini relasi kuasa yang tidak seimbang,manipulasi kekuasaan terjadi karna power yang absolute serta publik terluka dan tidak lagi percaya terhadap hukum,” pungkasnya. (**)

Komentar