Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pangan » Bongkar Perdagangan Pupuk Palsu, Dirkrimsus Polda Sumbar: Tersangka Pemilik Pabrik dari Gresik

Bongkar Perdagangan Pupuk Palsu, Dirkrimsus Polda Sumbar: Tersangka Pemilik Pabrik dari Gresik

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Sabtu, 1 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PADANG – Kepolisian Daerah (Polda) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membongkar kasus perdagangan pupuk bermerek Nt Phoska yang tidak sesuai dengan label pada kemasannya alias palsu.

Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, pupuk tersebut diproduksi oleh CV ATM Gresik yang diedarkan di beberapa wilayah Indonesia termasuk Sumbar dengan harga yang sangat murah dibandingkan pupuk NPK merek lainnya.

“Keberadaan pupuk pertama sekali ditemukan di Kenagarian Inderapura, Kecamatan Pancung, Kabupaten Pesisir Selatan. Penyelidikan itu dimulai berawal dari kecurigaan Tim Ditreskrimsus yang menemukan pupuk dengan harga yang sangat murah per karungnya,” ujar Dwi saat jumpa pers bersama awak media di Mapolda Sumbar, Kamis (29/9).

Dalam pengungkapan kasus itu, Polda Sumbar menangkap seorang pengusaha yang merupakan Direktur CV ATM Gresik berinisial AR (55). Selain itu, anggota Polda juga menyita 13 ton pupuk dengan rincian  260 karung ukuran 50 kg yang merupakan pupuk produksi dari CV ATM Gresik yang kandungannya tidak sesuai dengan standar pupuk.

Setelah dikembangkan, kata Dwi, pupuk tersebut juga diperjualbelikan di daerah Kabupaten Solok. Tim selanjutnya menunggu pengiriman pupuk dalam jumlah banyak dari CV ATM Gresik ke gudang pupuk di Jalan Lingkar Lintas Pintu Angin, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

“Di gudang pupuk itu, ditemukan 13 ton pupuk yang di produksi yang tidak sesuai label. Barang bukti kemudian kami bawa ke Polda Sumbar. Setelah dilakukan uji laboratorium , terbukti pupuk itu kadar kandungan nitrogen 0,13 persen dan 0,14 persen kalium. Yang artinya, tidak sesuai dengan yang diterakan pada kemasan dan sangat minim untuk standar suatu pupuk,” tegasnya.

Menurut Kombes Pol Dwi, pelaku melakukan tindakan ini untuk mendapatkan untung lebih besar dengan menjual pupuk harga murah. Jika pupuk diproduksi sesuai yang tercantum pada label, maka akan memakan biaya tinggi.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar  Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, terbongkarnya kasus itu, berkat kecurigaan lantaran adanya peredaran pupuk yang harganya sangat murah. Dari informasi itulah, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap alasan pupuk tersebut murah.

“Setelah kami lakukan uji labor di Medan, hasilnya pupuk itu kandungannya tidak sesuai dengan label pada kemasannya. Sehingga, kami melakukan penegakan hukum untuk membantu dan melindungi masyarakat petani yang tentunya membutuhkan pupuk sesuai dengan spesifikasi dan standarnya,” ujar Kombes Pol Adip.

Menurut Kombes Pol Adip, pupuk sebelum dipasarkan wajib melalui sertifikasi oleh lembaga yang berkompeten. Setelah dinyatakan lolos uji sertifikasi, baru berhak memasarkannya. Modus pelaku, saat mengajukan sertifikasi, pelaku membuat pupuk sesuai dengan kadar yang sudah ditentukan sehingga lolos sertifikasi.

“Tetapi, setelah mengantongi sertifikasi, pelaku malah memasarkan pupuk yang kandungannya tidak sesuai dengan standar dan ketentuannya. Periode sertifikasi ini dilakukan 6 atau 1 tahun sekali. Begitu modus pelaku menjalankan bisnis pupuk ini,” ungkap Kombes Pol Adip.

Kombes Pol Adip menjelaskan label pupuk NPK merek Nt PHOSKA ini tertulis nilai kandungan dari Nitrogen 15%, Fosfat 15% dan Kalium 15%. Kemudian dilakukan uji sampel secara laboratoris ternyata nilai kandungan kandungan Nitrogen 0,13%, fosfor total (Sebagai P205) 0.14% dan Kalium (K2O) 0,13%.

“Pupuk ini diperdagangkan ke Sumbar sejak awal tahun 2021 dan dalam setiap bulannya sebanyak lebih kurang 100ton dengan harga jual Rp 120 ribu sampai Rp 150 ribu per karung dengan ukuran 50 kg. Sedangkan pupuk sejenis itu harga pasarnya yang subsidi Rp 400 ribu per karung dan yang non sibsidi Rp 800 ribu,” ujarnya.

“Akibat dari perbuatan tersangka dapat merugikan petani dan mengakibatkan hasil produksi perkebunan tidak maksimal. Tersangka kami tangkap setelah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polda. Terhadap tersangka dapat dipersangkakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 dua miliar,” pungkasnya.(**)

  • Penulis: redaksi

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Tanaman Sri Rejeki

      Inilah Tanaman Sri Rejeki, Simbol Keberuntungan yang Dapat Meningkatkan Kesehatan Anda! Temukan Cara Menanamnya yang Mudah di Sini!

      • calendar_month Kamis, 30 Mar 2023
      • account_circle Saiful Rachman
      • 0Komentar

      Tanaman Sri Rejeki merupakan tanaman yang berasal dari Asia Timur dan menjadi populer sebagai tanaman hias di seluruh dunia. Tanaman ini memiliki bentuk unik dan dikenal sebagai simbol keberuntungan dan keberhasilan dalam budaya Asia. Manfaat Sri Rejeki Selain sebagai tanaman hias, Sri Rejeki juga memiliki manfaat kesehatan. Tanaman ini menghasilkan oksigen selama proses fotosintesisnya dan […]

    • Enam tanaman herbal ajaib yang memiliki aroma yang tidak disukai oleh semut dan bisa mengusir semut yang ada di rumah.

      6 Tanaman Herbal Ajaib yang Dapat Membuat Semut Menyingkir dari Rumah

      • calendar_month Selasa, 27 Jun 2023
      • account_circle Saiful Rachman
      • 3Komentar

      Tanaman herbal untuk mengusir semut, ternyata tanaman herbal tidak hanya berguna untuk kesehatan dan kecantikan. Tanaman herbal ini juga dapat menjadi solusi alami untuk mengusir semut yang sering mengganggu rumah Anda. Semut merupakan hama yang kerap hadir di dalam rumah, terutama saat cuaca panas yang tinggi. Namun, dengan menanam beberapa jenis tanaman herbal yang memiliki […]

    • Manfaat Mengkonsumsi Belut untuk Tubuh!!

      Manfaat Mengkonsumsi Belut untuk Tubuh!!

      • calendar_month Senin, 18 Sep 2023
      • account_circle Saiful Rachman
      • 2Komentar

      Mengkonsumsi Belut, hewan yang sering kali dianggap sebagai makanan eksotis dan istimewa di berbagai budaya di seluruh dunia. Selain rasanya yang lezat, belut juga dikenal memiliki manfaat kesehatan yang signifikan. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi beberapa manfaat kesehatan dari mengkonsumsi belut. 1. Sumber protein yang baik Belut adalah sumber protein yang kaya dan berkualitas […]

    • Sleep & Co.: Distributor Kasur Premium untuk Kamu yang Prioritaskan Kenyamanan

      Sleep & Co.: Distributor Kasur Premium untuk Kamu yang Prioritaskan Kenyamanan

      • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
      • account_circle redaksi
      • 0Komentar

      wartanionline.com – Tidur bukan cuma soal memejamkan mata. Tidur adalah waktu tubuh kamu beristirahat, pulih, dan mempersiapkan diri untuk menghadapi hari esok. Tapi, kualitas tidur yang baik nggak mungkin kamu dapatkan kalau kasur yang kamu gunakan tidak mendukung kenyamanan dan kesehatan tubuhmu. Nah, kalau kamu sedang mencari kasur yang bisa menunjang tidur berkualitas setiap malam, […]

    • 5 Tanda Tanaman Hias di Rumah Anda Kekurangan Air: Deteksi Dini untuk Pertumbuhan Sehat

      5 Tanda Tanaman Kekurangan Air, Kenali Ciri-cirinya di Sini!

      • calendar_month Minggu, 31 Mar 2024
      • account_circle Saiful Rachman
      • 0Komentar

      Tanda tanaman kekurangan air. Kekurangan air adalah salah satu masalah umum yang dapat mengakibatkan tanaman menjadi tidak sehat, layu, bahkan mati. Mengetahui tanda-tanda tanaman yang kekurangan air adalah langkah penting untuk memastikan kesehatan dan kesuburan tanaman Anda. Dalam upaya untuk menghindari atau mengatasi masalah yang terkait dengan kekurangan air, penting untuk mengenali gejala-gejalanya. Berikut adalah […]

    • Tanaman TOGA

      Tanaman TOGA Adalah: Jenis-Jenis dan Manfaat

      • calendar_month Jumat, 18 Nov 2022
      • account_circle Saiful Rachman
      • 6Komentar

      Tanaman TOGA atau tanaman obat keluarga ini adalah jenis tanaman yang dibudidayakan di sekitar pekarangan rumah. Jenis tanaman ini mempunyai fungsi sebagai tanaman obat, sehingga bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan obat-obatan keluarga dengan cara pengolahan maupun peracikan yang dapat dilakukan oleh semua orang secara sederhana. Tanaman obat keluarga atau Toga ini merupakan salah satu tanaman […]

    expand_less