Selanjutnya, lanjut Samrotunnajah, diperlukan juga melihat informasi terkait dengan sarana langsung atau tidak langsung, seperti memperoleh informasi potensi pasar.
Samrotunnajah menyampaikan bahwa jika para penyuluh ataupun petani membutuhkan informasi dan informasi yang diberikan masih belum jelas, maka para penyuluh ataupun petani dapat meminta permohonan kejelasan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Mari kita manfaatkan informasi publik dari sumber yang tepat sesuai dengan pasal 28 tahun 1945, sebagai dasar UU Nomor 14 tahun 2008.” imbuh Samrotunnajah. (Red)
Halaman
1 Komentar