“Kondisi ini menggambarkan kenaikan PPN walau satu persen, tetapi objeknya naik yang artinya pemulihan ekonomi menderu-deru sehingga penerimaan per bulannya menjadi meningkat,” ujar Sri Mulyani.
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan berlaku pada 1 April 2022. Pada bulan pertama atau April diberlakukan, penyesuaian tarif PPN menyumbang Rp1,96 triliun ke kas negara, kemudian menjadi Rp5,74 triliun pada Mei 2022, dan Juni 2022 meningkat menjadi Rp6,25 triliun.(SW)
Halaman
Comment