wartanionline.com – Perkumpulan Komisaris Independen Asuransi Indonesia (PERKOMINA) resmi diinisiasi dalam acara inagurasi yang diselenggarakan di Hotel Borobudur, Jakarta pada kamis, 20 Februari 2025.

Acara ini juga dirangkai dengan seminar perdana bertajuk “Penerapan IFRS 17 dan KUHD 251” yang menjadi momen penting bagi industri perasuransian dalam menghadapi transformasi pengelolaan dan pelaporan keuangan serta aspek hukum operasional perusahaan asuransi di Indonesia.

Seminar setengah hari ini menghadirkan topik pertama mengenai Penerapan PSAK 117 yang diakui sebagai langkah transformasi dalam pengakuan pendapatan dan liabilitas, transparansi, akuntabilitas, serta pengelolaan risiko pada perusahaan asuransi.

Materi ini dibawakan oleh Sensi Windabio, Komisaris Independen PT. Great Eastern General Insurance, dengan tanggapan dari Deddy Haryadi Yoeshar, S.Si.S.Ko, AAJI, Komisaris Independen MNC Life Assurance.

Topik kedua membahas KUHD 251 terkait penerapan pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang berdampak pada aspek hukum kontrak asuransi dan perlindungan konsumen. Dr. Ricardo Simanjuntak, Komisaris Independen PT. Sun Life Insurance, menjadi narasumber utama dengan penanggap Dr. A. Junaedy Ganie, Komisaris Independen Allianz Life & Allianz Utama.