Istilah Food estate merupakan istilah populer dari kegiatan usaha budi daya tanaman skala luas (>25 ha) yang dilakukan dengan konsep pertanian sebagai sistem industrial yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), modal, serta organisasi dan manajemen modern.
Istilah Food estate diarahkan kepada sistem agribisnis yang berakar kuat di pedesaan berbasis pemberdayaan masyarakat adat/lokal yang merupakan landasan dalam pengembangan wilayah.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan 12 lokasi food estate di Indonesia, yaitu:
Provinsi Aceh: Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah
Provinsi Sumatera Utara: Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Dairi
Provinsi Kalimantan Tengah: Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau
Provinsi Kalimantan Timur: Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur
Provinsi Sulawesi Tengah: Kabupaten Morowali dan Kabupaten Parigi Moutong
Provinsi Papua: Kabupaten Merauke dan Kabupaten Boven Digoel
Food estate memiliki beberapa tujuan, yaitu:
Meningkatkan produksi pangan nasional
Tinggalkan Balasan