BPK: PT Taspen Taati Peraturan Menteri Keuangan, Tak Pernah Neko-neko
- account_circle redaksi
- calendar_month Minggu, 28 Agt 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PT Taspen (Persero) sendiri dalam keterangannya mengklaim selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran.
“Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan OJK serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan OJK secara periodik,” kata Mardiyani dalam keterangan tertulis.
- Penulis: redaksi





Saat ini belum ada komentar