Haris juga menambahkan bahwa ruang lingkup standardisasi ada tiga, yang Pertama adalah instrumen pertanian instrumen fisik terdiri dari lahan pertanian, irigasi pertanian, pupuk, pestisida, alsintan, pakan ternak, pembiayaan pertanian.

Selanjutnya yang Kedua adalah instrumen biologi terdiri dari varietas atau galur tanaman dan ternak, benih/bibit tanaman dan ternak, mikroorganisme serta DNA/RNA tanaman dan ternak.

Yang terakhir Ketiga adalah instrumen sistem terdiri dari usaha tani integrasi tanaman-ternak/tanaman-tanaman/ternak-ternak, pasca panen pertanian, bioteknologi pertanian, peningkatan kapasitas petani dan peternak serta perizinan pertanian, jelas Haris.

Semuanya itu merupakan penerapan standar dalam mendukung program pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi petani. Maka, perlu disiapkan sdm yang tangguh dan kinerja manajemen yang agile untuk kebijakan implementasi atau up scalling oleh Ditjen terkait, selain regulasi lain dalam bentuk Kepmentan, tutupnya. (HVY/NF)