Kemudian terdapatnya kesalahan rujukan/kutipan dan typo (teknis penulisan). Selain itu ruang partisipasi kepada masyarakat dilakukan secara maksimal (meaningful participation).
Elen menyebut, Naskah Akademis (NA) dan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) dari perbaikan UU Cipta Kerja kini telah disiapkan. Penyusunan Naskah Akademis dan naskah RUU dibahas dengan Tim Ahli/Akademisi.
Setelah NA dan naskah RUU rampung, kemudian akan dilakukan pengajuan ke DPR. Ia menegaskan, perbaikan UU Cipta Kerja sepenuhnya mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan.
“Pengajuan ke DPR akan dilakukan setelah siapnya NA dan naskah RUU sesuai dengan tahapan dan prosedur yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Elen, Rabu (10/8).
Elen menyebut, untuk target penyelesaian perbaikan UU Cipta Kerja tetap mengikuti koridor waktu yang telah diputuskan MK yaitu paling lama 2 tahun sejak putusan MK yang dibacakan pada 25 November 2021 lalu.(SW)
Tinggalkan Balasan