Makassar — Penyuluhan pertanian merupakan salah satu upaya strategis dalam menggerakkan pencapaian pembangunan pertanian. Melalui kegiatan penyuluhan, petani ditingkatkan kemampuannya agar mampu mengelola usahatani secara produktif, efisien dan menguntungkan, serta menyejahterakan kehidupan petani, beserta keluarganya.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan bahwa efekvifitas penyelenggaraan penyuluhan terjadi apabila didukung oleh penyuluh pertanian berkualitas.
“Kelembagaan yang kuat, sarana dan prasarana yang memadai sangat mendukung keberhasilan pelaksanaan penyuluhan. Hal ini perlu didukung komitmen dari pimpinan wilayah”, ujar Mentan SYL.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Dedi Nursyamsi bahwa kondisi penyuluhan mendekati ideal setelah lahirnya UU No. 16 Tahun 2016. Namun setelah adanya UU No. 23 Tahun 2014 sistem penyuluhan sedikit berubah karena beberapa kelembagaan penyuluhan tidak ada.
Sehingga tentu saja karena rumahnya berubah efektivitas penyuluhan nampaknya perlu dipikirkan secara bersama-sama bagaimana caranya kondisi penyuluhan di era UU No. 23 Tahun 2014 tetap bisa menggeliat seperti hal dulu pada saat UU No. 16 Tahun 2006 berlaku. Untuk itu, Kementerian Pertanian mendukung agar UU 16/2006 dapat direvisi agar selaras dengan UU 23/2014”, ungkap Dedi.
Diakui Dedi, saat UU 16 Tahun 2006 menjadi landasan penyuluhan pertanian, kondisi penyuluhan ideal. Karena ada berbagai lembaga penyuluhan mulai dari Bakornasluh, di provinsi ada Bakorluh, Bapeluh/BP4K dan BPP di kecamatan. Semua bekerja aktif dengan aktivitas penyuluhan yang luar biasa”, ujarnya.
Dedi menambahkan, untuk meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian dibutuhkan penguatan sumber daya manusia pertanian dan penerapan inovasi knologi pertanian tepat guna, efektif, dan efisien. Saat ini, yang dilakukan melalui penyuluhan pertanian belum sepenuhnya berfungsi guna memberikan dukungan yang kuat dalam pencapaian ketahanan pangan nasional.
Dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2022, penguatan fungsi penyuluhan pertanian akan menjadi lebih baik, ujar Dedi.
Dalam rangka monitoring dan evaluasi isu-isu strategis, Staf Kepresidenan Republik Indonesia bersama-sama dengan Tim Kementerian telah melakukan Verifikasi Lapangan Implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2022 di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (31/5/2022).
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Dinas Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bulukumba, Misbawati A. Wawo menyatakan bahwa 72% dari luas wilayahnya adalah lahan pertanian dengan potensi yang sangat besar, dimana peningkatan produktivitas memerlukan penyuluh pertanian dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba saat ini sedang menggiatkan program kampung sapi dan sentra pertanian organik. Saat ini rancangan Perdanya sedang disusun dan salah satu dukungan Bupati adalah pengadaan bibit unggul dan secara pribadi telah menyumbangkan 16.000 bibit. Misbawati berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat mensupport program Bupati dimaksud.
Ditambahkan Misbawati, penguatan sdm dan kelembagaan penyuluhan tidak akan efektif kalo tidak ada kelembagaan yang menaungi penyuluhan, maka akan didorong untuk membentuk UPTD.
Menanggapi sambutan Kepala Dinas, Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Bustanul Arifin Caya menyatakan pentingnya sinergitas yang baik dan dukungan pemerintah daerah tehadap program-program Kementerian Pertanian khususnya implementasi Perpres Nomor 35 Tahun 2022.
Lebih lanjut, Bustanul menyampaikan bahwa penyelenggaraan penyuluhan akan lebih kuat lagi dengan adanya dukungan dari Kantor Staf Presiden untuk mendorong terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertanian.
Dengan terbitnya SKB diharapkan mampu menjadi landasan pacu untuk mengakselerasi kegiatan penyuluhan mulai dari proses pembelajaran, produktivitas dan kesejahteraan masyarakat, pungkasnya. (DH/NF)
Komentar