Kementerian Pertanian atau lazimnya disebut Kementan (singkatan dari Kementerian Pertanian) merupakan badan pemerintahan yang resmi membidangi tanaman pangan, SDM Pertanian, holtikultural, perkebunan dan aspek-aspek pertanian lainnya.
Birokrasi pertanian telah dibentuk sejak penjajah mengusai kekayaan alam Indonesia, tercatat dalam sejarah kemerdekaan bahwa Belanda pernah membentuk badan khusus yang bertugas mengurusi pengolahan pertanian di bumi nusantara.
Kementan terbentuk resmi sebagai salah satu badan pemerintahan Indonesia di tahun 1945 dengan memiliki tugas mewujudkan ketahanan pangan, Meningkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Pertanian dan Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan prasarana Kementerian Pertanian Indonesia.
Mengutip website pertanian.go.id tentang sejarah singkat pada masa pendudukan Belanda, pada tanggal 1 Januari 1905 didirikan sebuah Departemen yang menangani bidang pertanian berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 23 September 1904 No. 20 Staatsblaad 982 yang didasarkan pada Surat Keputusan Raja Belanda No. 28 tanggal 28 Juli 1904 (Staatsblaad No. 380).
Direktur Pertama Departemen Pertanian adalah Dr. Melchior Treub. Pada masa penjajahan Belanda urusan pertanian ditangani oleh Departement van Landbouw (1905), Nijverheid en Handel (1911) dan Departement van Ekonomische Zaken (1934).
Sedangkan pada masa pendudukan Jepang, Gunseikanbu Sangyobu yang berperan dalam menangani urusan pertanian.
Pasca kemerdekaan Indonesia, tapatnya dua hari setelah proklamasi dibacakan, pada tanggal 19 Agustus 1945 dibentuk beberapa Kabinet Pemerintahan dan salah satunya Kementerian Kemakmuran sebagai sektor yang mewadahi urusan pertanian Indonesia dengan Ir. R. P. Surachman Tjokroadisurjo sebagai Menteri Kemakmuran pertama.
Dikarenakan situasi Indonesia pada saat itu masih kacau oleh kedatangan tentara Belanda, Kementerian Kemakmuran mendirikan cabang di Magelang yang dipimpin oleh R. M. Reksohadiprojo. Pada bulan Juli 1947, kantor dipindahkan ke Borobudur kemudian beralih ke Yogyakarta.
Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, maka Departemen Pertanian berubah menjadi Kementerian Pertanian.
Komentar