Seperti pada zona I, besaran tarif di zona III yang naik adalah biaya jasa minimal saja. Yakni, dari Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp10.500 sampai dengan Rp13 ribu. Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.

Sementara itu seorang pengguna jasa ojek online, Sudirman mengatakan bahwa dirinya ikhlas tarif ojek online naik apabila memang untuk kesejahteraan pengemudi ojek online. Namun apabila kenaikan tarif itu hanya dinikmati oleh perusahaan aplikasinya Sudirman mengaku miris.

“Saya sih ikhlas-ikhlas saja kalau buat kesejahteraan pengemudinya. Tapi kalau sekadar buat perusahaan aplikasinya, saya prihatin. Pemilik perusahaannya semakin kaya dan gaji karyawan mereka besar-besar,” kata Sudirman.

Seperti diketahui Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online. Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Keputusan ini terbit pada 4 Agustus 2022.