Masih Jadi Kontroversi, Kini BPOM RI Melarang Penelitian Penggunaan Tanaman Kratom Sebagai Obat Herbal
- account_circle Saiful Rachman
- calendar_month Selasa, 31 Okt 2023
- print Cetak

Kasus kecanduan dan kematian terkait dengan penggunaan Kratom telah muncul, menjadikan tanaman daun kratom ini sebagai sumber kontroversi. (Image by Freepik)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tanaman kratom akan ditelitit sebagai obat herbal, BPOM RI melarangnya.
Indonesia yang dikenal sebagai negara kaya akan keanekaragaman hayati memberikan peluang besar untuk menggali manfaat tanaman herbal dalam bidang kesehatan.
Pemerintah pun telah intensif dalam mendorong penelitian terhadap tanaman herbal guna menghasilkan obat-obatan dan fitofarmaka yang berkualitas.
Peran obat tradisional di Indonesia sangat penting dalam sistem pelayanan kesehatan dan memiliki potensi besar untuk pengembangan lebih lanjut.
Tanaman-tanaman seperti sambiloto dan temulawak menjadi fokus penelitian saat ini untuk mengungkap potensi kesehatannya.
Meskipun banyak tanaman herbal yang dapat dimanfaatkan, tidak semua tanaman boleh digunakan, termasuk kratom. Meski tumbuh melimpah di Indonesia, kratom diklasifikasikan sebagai narkotika golongan 1.
Dra Dwiana Andayani, Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, menegaskan, “Kratom termasuk bahan yang dilarang digunakan dalam suplemen makanan. BPOM juga melarang penggunaannya dalam obat tradisional, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.”
- Penulis: Saiful Rachman




