Efisiensi Perusahaan Picu PHK 1.400 Pekerja Perkebunan di Sumsel
- account_circle redaksi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan mencatat sebanyak 1.400 pekerja di Sumatera Selatan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Gelombang pemutusan hubungan kerja yang terjadi di wilayah tersebut didominasi oleh tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor perkebunan dan pertanian, yang menjadi tulang punggung ekonomi di berbagai kabupaten di Sumatera Selatan.
Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah mengingat dampaknya yang luas terhadap stabilitas ekonomi rumah tangga para pekerja serta iklim ketenagakerjaan di wilayah tersebut. Disnakertrans Sumatera Selatan saat ini tengah berupaya menangani berbagai perselisihan hubungan industrial yang muncul akibat kebijakan efisiensi perusahaan, dengan mengedepankan jalur mediasi sebagai langkah utama untuk mencari titik temu antara pihak perusahaan dan pekerja yang terdampak.
Ringkasan cepat
- Sebanyak 1.400 pekerja di Sumatera Selatan terdampak PHK sepanjang semester pertama tahun 2026 akibat kebijakan efisiensi perusahaan.
- Mayoritas pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berasal dari sektor perkebunan dan pertanian yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten.
- Disnakertrans Sumatera Selatan menangani 125 kasus perselisihan hubungan industrial melalui proses mediasi untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Penyebab Utama Gelombang PHK di Sektor Agribisnis
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sumatera Selatan, Eky Zakya, menjelaskan bahwa tingginya angka pemutusan hubungan kerja pada semester pertama tahun 2026 dipicu oleh berbagai faktor operasional perusahaan. Kebijakan efisiensi menjadi alasan utama yang mendasari langkah perusahaan dalam mengurangi jumlah tenaga kerja, selain adanya faktor lain seperti masa kontrak kerja yang telah berakhir serta adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja.
- Penulis: redaksi





Saat ini belum ada komentar