Food estate diarahkan kepada sistem agribisnis yang berakar kuat di pedesaan berbasis pada pemberdayaan masyarakat adat atau lokal yang menjadi landasan dalam pengembangan wilayah.

Program food estate memprioritaskan komoditas seperti padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, sorgum, buah-buahan, sayur-sayuran, sagu, kelapa sawit, tebu, dan ternak sapi atau ayam.

Pada tahun 2021, program pengembangan food estate dilaksanakan di Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Papua (Merauke) dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan fokus pada tanaman padi.

Program food estate bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan pangan.

Program ini melibatkan bantuan teknis dan pendampingan bagi petani dan masyarakat sekitar dalam mengelola lahan pertanian skala besar.

Food estate ini sangat diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi pangan nasional, serta membuka lapangan kerja baru bagi petani dan masyarakat sekitar.