Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30 Kontainer Beras dan Garam Ilegal
- account_circle redaksi
- calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
- print Cetak

Sumber foto: Antara News jatim
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
wartanionline.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan beras dan garam asal India yang disamarkan sebagai bahan kimia dalam 30 kontainer.
Penindakan dilakukan di dua lokasi, yakni Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan sebuah kawasan berikat di Bogor, Jawa Barat. Barang-barang tersebut diketahui tidak sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam dokumen impor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari analisis intelijen yang menemukan indikasi pemberitahuan barang yang tidak benar.
“Bea Cukai menemukan adanya indikasi pemberitahuan barang yang tidak benar, termasuk upaya pengelabuan melalui kemasan,” kata Djaka.
Menurut Djaka, modus yang digunakan importir adalah mencantumkan keterangan bahan kimia dalam dokumen impor untuk mengelabui petugas dan menghindari pengawasan terhadap komoditas pangan.
Penindakan pertama dilakukan terhadap 15 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak. Dalam dokumen impor, kontainer tersebut diberitahukan berisi ammonium chloride.
Sementara itu, 15 kontainer lainnya ditindak di kawasan berikat di Bogor. Barang tersebut dilaporkan sebagai salt-chemical yang disebut ditujukan untuk kebutuhan industri penyamakan kulit.
Analisis intelijen Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik terhadap kontainer.
Hasil pemeriksaan menunjukkan isi kontainer tidak sesuai dengan dokumen yang diajukan importir.
Penindakan di Tanjung Perak dilakukan pada 19 Agustus 2026. Dari pemeriksaan 15 kontainer tersebut, petugas menemukan 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam.
Nilai barang hasil penindakan di Surabaya diperkirakan mencapai Rp7,85 miliar. Kasus tersebut kini dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Sementara itu, penindakan terhadap 15 kontainer di kawasan berikat Bogor dilakukan pada 7 September 2026.
Secara keseluruhan, dari dua lokasi penindakan, Bea Cukai mengamankan total 397.350 kilogram beras.
Selain beras, petugas juga menemukan 436.400 kilogram butiran putih yang diduga merupakan garam.
DJBC menyatakan seluruh barang tersebut berasal dari India dan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara isi kontainer dengan pemberitahuan dalam dokumen impor.
“Bea Cukai menemukan adanya indikasi pemberitahuan barang yang tidak benar,” ujar Djaka.
Selain komoditas pangan, petugas juga mengamankan sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga merupakan barang bekas dalam rangkaian penindakan tersebut.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
DJBC menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap arus barang impor, khususnya komoditas pangan dan barang yang berpotensi masuk melalui modus pemberitahuan yang tidak sesuai.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai menjaga kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan sekaligus mencegah masuknya barang ilegal ke pasar domestik.
Pemeriksaan terhadap dokumen impor serta pihak-pihak yang terkait dengan pengiriman 30 kontainer tersebut masih berlangsung. DJBC juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam proses penanganan perkara.
Bea Cukai menilai pemanfaatan analisis intelijen menjadi salah satu instrumen penting untuk mendeteksi ketidaksesuaian antara dokumen dan barang secara fisik.
Pengawasan di pelabuhan dan kawasan berikat pun akan terus diperkuat untuk mencegah praktik penyelundupan dengan modus serupa serta memastikan kegiatan impor berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis: redaksi
- Editor: Editor wartanionline.com





Saat ini belum ada komentar