Keberadaan perkebunan ini tentunya didukung dengan lahan usaha yang luas dan posisi tanah yang ideal berada di daerah tropis serta subtropis.
Pengelolaan lahan ini juga diharapkan mampu menghasilkan komoditas komersial dalam skala besar, yang kemudian dari hasil panen tersebut dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan lokal.
Jadi, perkebunan ini tidak hanya sebatas pada kegiatan menanam saja, namun dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan hingga manajemen yang baik, maka berlanjut pada kegiatan mengolah dan juga memasarkan barang maupun jasa hasil tanaman tersebut.
Tanaman perkebunan ini bukan hanya merupakan tanaman yang menjadi sumber makanan pokok atau sayuran, karena tanaman yang ditanam ini juga berupa usaha ladang dan hortikultura sayur mayur dan bunga, walaupun juga dikenal dengan usaha perkebunan.
Perkebunan ini pada umumnya memiliki lahan dengan luas yang cukup besar dan waktu penanaman yang relatif lama, berkisar antara kurang dari satu tahun hingga tahunan.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, tanaman perkebunan ini merupakan tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya ditetaokan untuk usaha perkebunan.
Comment