Salah satu aspek kunci dari konsep ini adalah keterpaduan, mengintegrasikan sektor dan subsektor dalam agribisnis untuk optimalitas dan keberlanjutan penggunaan sumber daya.

Pemerintah telah menetapkan 12 lokasi program ini di berbagai provinsi di Indonesia, termasuk Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Papua.

Tujuan utama dari proyek pangan ini adalah meningkatkan produksi pangan nasional, menjaga ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, dan mengembangkan perekonomian daerah.

Meskipun memiliki tujuan mulia, pelaksanaan food estate menuai kritik dari berbagai pihak.

Beberapa kritik mencakup ketidakpartisipasian masyarakat lokal dalam pelaksanaan program, potensi kerusakan lingkungan, dan ketidakberlanjutan program tersebut.

Pemerintah, sebagai respons terhadap kritik, berusaha melibatkan masyarakat lokal, melakukan sosialisasi, dan edukasi untuk menjelaskan manfaat serta tujuan dari food estate.

Konsep  ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah pangan di Indonesia, yang masih mengimpor hingga 50% kebutuhan pangannya.