JAKARTA – Petani padi di seluruh Indonesia melalui Ketua KTNA Nasional mendesak Pemerintah RI untuk menyesuaikan harga gabah yang diatur oleh Harga Pokok Penjualan (HPP Gabah) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 24 Tahun 2020.
Petani menilai Harga Pokok Penjualan Gabah yang berlaku saat ini sangat memberatkan, karena naiknya biaya upah kerja, kenaikan harga BBM mempengaruhi operasional alat mesin pertanian (Alsintan) dan terbatasnya pupuk subsidi serta naiknya harga pupuk non subsidi, yang digunakan petani untuk meningkatkan produksi.
Desakan petani padi disampaikan kepada Ketua KTNA Provinsi se-Indonesia yang diteruskan oleh Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Nasional (KTNA) sebagai ‘aspirasi dan sura petani’ kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto melalui surat dari KTNA Nasional bernomor 100/E/KTNA-Nas/X/2022.
“Para petani sangat membutuhkan perubahan HPP Gabah, karena beberapa hal yang memberatkan di antaranya naiknya biaya upah kerja, kenaikan harga BBM dan terbatasnya pupuk subsidi dan naiknya harga pupuk non subsidi,” pada surat KTNA Nasional yang diteken oleh Ketua Umum KTNA Nasional Ir M Yadi Sofyan Noor, SH.
3 Komentar