Berdasarkan catatan iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Berikut iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku saat ini

– Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan
– Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan
– Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan.

Iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan sejumlah dana yang wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS. Ini adalah bentuk layanan pemerintah terhadap warganya dalam menjaga kesehatan. Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah.

“Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman.

Arif mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.