Kratom diketahui dapat menyebabkan efek samping pada sistem saraf dan pikiran, mirip dengan beberapa jenis narkotika lainnya.
Efek samping tersebut mencakup pusing, mengantuk, halusinasi, depresi, sesak napas, kejang, dan koma. Oleh karena itu, penggunaan kratom untuk obat herbal masih dianggap tidak diperbolehkan.
Meski demikian, pemerintah, melalui BPOM dan Kemenkes, mendukung penelitian terkait tanaman untuk dijadikan obat herbal dan fitofarmaka.
Pada Mei 2022, Kemenkes bahkan meluncurkan Formularium Fitofarmaka sebagai panduan dalam perencanaan dan pengadaan fitofarmaka untuk fasilitas pelayanan kesehatan.
Pentingnya kontrol kualitas bahan baku dan produk herbal menjadi sorotan dalam upaya menyediakan produk herbal yang aman dan berkhasiat.
Pengembangan metode kontrol kualitas, mulai dari bahan baku hingga produk jadi, menjadi langkah penting untuk meningkatkan jumlah dan jenis produk obat bahan alam dalam negeri.
“Secara garis besar, peneliti melakukan riset dulu untuk mengembangkan ekstrak apa yang akan dikembangkan untuk menjadi fitofarmaka atau obat herbal terstandar kemudian melakukan uji pada hewan lalu toksisitas,” tambah Dra Dwiana Andayani yang dikutip dari laman detikhealth.
- asi booster
- Berat Badan
- Biologi
- Bisnis
- BNN
- budidaya tanaman
- cara menanam
- Cara Merawat tanaman
- CaraMenurunkan Berat Badan
- diet
- Ekonomi
- Ekonomi Pertanian
- herbal
- Indonesia
- Kementan
- Kesehatan
- lengkuas
- materi IPA
- materi sekolah
- media air
- narkoba
- Pemuliaan Tanaman
- Penyuluh Pertanian
- PERTANIAN
- Petani Milenial
- Petani Muda
- Pupuk
- stek batang
- Tanaman
- tanaman herba
- tanaman herbal
- tanaman hias
- tanaman jahe
- tanaman kratom
- tanaman obat
- tanaman rempah
- Teknologi Pertanian
- Tumbuhan
1 Komentar