JAKARTA – Berdasarkan data BPS, ekspor pertanian pada tahun 2022 telah mencapai 658,18 T atau naik sekitar 41,83 T (6,79%) dari tahun 2021. Sebelumnya, ekspor pertanian tahun 2021 mencapai 616,35 T dan tahun 2020 mencapai 451,5 T. Perkembangan ini merupakan lompatan yang sangat besar jika dibandingkan dengan tahun 2019 dimana sektor pertanian menyumbang 390,16 T.
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) berharap UPT-UPT Karantina di daerah bisa bekerja sama dengan Pemerintah Daerahnya masing-masing agar terus mengembangkan komoditas unggulan daerah berstandar ekspor untuk mendukung Gerakan Tiga Kali Ekspor (Gratieks).
Lebih lanjut Mentan mengatakan Gratieks merupakan salah satu program strategis Kementan yang digagas Mentan SYL untuk menyatukan kekuatan seluruh stakeholder dalam pembangunan pertanian dari hulu sampai hilir.
“Jadi saya berharap Karantina tidak jaga pelabuhan, tapi jagonya mengandalkan ekspor impor yang berpihak pada bangsa. Catat ini,” ujar Mentan SYL.
“Saya harap karantina bisa makin maju, makin mandirikan rakyat, dan makin modern dalam pengendalian. Jaga kepercayaan negara pada karantina, jaga kepercayaan rakyat pada karantina”, jelas Mentan SYL.
Pada acara Mentan Sapa Petani dan Penyuluh (MSPP) Volume 09, Jumat (03/03/2023) di AOR BPPSDMP Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Dedi Nursyamsi mengatakan saat ini kualitas eksporr di dominasi oleh komoditas perkebunan diantaranya sawit dan tanaman rempah-rempah.
Ekspor tidak hanya meningkatkan pendapatan petani tetapi terkait dengan harga diri dan jatidiri bangsa. “Dengan ekspor kedudukan Indonesia ada di level teratas”, ujar Kabadan Dedi.
Dedi mengatakan untuk mendukung program Gratieks, saat ini lalu lintas hewan antar negara dalam hal ekspor memegang peranan yang sangat penting dan menjadi kata kunci untuk proses ekspor.
Selain itu juga kualitas komoditas yang di ekspor menjadi hal yang utama. Badan Karantina harus memastikan ternak bebas dari segala patogen dan mikroba yang dapat menimbulkan berbagai penyakit, ujar Kabadan lagi.
Menurut Narasumber MSPP, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Wisnu Wasis Putra menjelaskan tugas karantina pertanian diantaranya yaitu mencegah masuknya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia. Selain itu juga mencegah tersebarnya HPHK dan serta OPTK dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia, serta mencegah masuk atau keluarnya pangan dan pakan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu yang telah ditetapkan Peraturan Perundang-Undangan.
Wisnu menambahkan bahwa persyaratan ekspor diantaranya melampirkan Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) yang lengkap dan diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina di tempat pengeluaran. Lalu dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain, melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan dan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
Untuk sebaran Satker Barantan diantaranya Pelabuhan, Bandar Udara, Kantor Pos, Pos Perbatasan yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat pemasukan dan pengeluaran, tutup Wisnu. (HV/NF)
13 Komentar