Kementan Perkuat Stabilisasi Harga Telur di Tingkat Peternak Rakyat
- account_circle redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
wartanionline.com – Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas harga telur ayam ras di tingkat peternak. Upaya tersebut dilakukan melalui pengawasan penyediaan, produksi, dan peredaran komoditas pangan tersebut.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan pengawasan diarahkan untuk memastikan tata kelola usaha berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat pembinaan kepada peternak dan pelaku usaha.
“Serta menjaga keseimbangan produksi dengan kebutuhan pasar sehingga harga telur ayam ras di tingkat peternak dapat kembali sesuai harga acuan,” kata Agung dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional secara hybrid di Jakarta, Rabu.
Menurut Agung, stabilisasi harga telur membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha. Hal itu karena sebagian besar produksi telur ayam ras berasal dari peternak rakyat.
Pemerintah, kata dia, perlu memastikan harga jual telur tetap seimbang dengan biaya produksi sehingga keberlanjutan usaha peternak dapat terjaga.
Harga Telur di Jawa Timur Rp21.800 per Kilogram
Dalam rapat tersebut, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur melaporkan harga rata-rata telur ayam ras di wilayah tersebut pada 5 Oktober 2026 mencapai Rp21.800 per kilogram.
Harga terendah tercatat di Kabupaten Blitar sebesar Rp20.100 per kilogram, sedangkan harga tertinggi berada di Kabupaten Lumajang sebesar Rp22.500 per kilogram.
Agung mengatakan tekanan harga terutama terjadi di sentra produksi yang mengalami kelebihan pasokan. Karena itu, distribusi telur dari daerah surplus menuju wilayah yang membutuhkan perlu diperkuat.
Selain distribusi, penyesuaian produksi juga diperlukan agar keseimbangan antara pasokan dan permintaan tetap terjaga.
Kementan mendorong penyesuaian produksi secara terukur melalui pengaturan populasi ayam serta afkir ayam yang telah memasuki akhir masa produktif. Langkah tersebut ditujukan agar volume produksi sesuai dengan kemampuan pasar dalam menyerap telur.
Pengawasan Mengacu Permentan 10 Tahun 2024
Kementan memperkuat pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi secara berjenjang bersama pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.
Pemda didorong membangun dan menjalankan instrumen pengawasan sesuai karakteristik daerah. Pengawasan antara lain mencakup pemantauan populasi dan produksi, pemetaan kondisi supply-demand, pengawasan peredaran dan distribusi telur, serta pemantauan perkembangan kapasitas usaha.
Langkah tersebut diperlukan agar pertumbuhan produksi tidak menimbulkan ketidakseimbangan pasokan di pasar.
Pemda juga diminta memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap perizinan usaha peternakan ayam petelur. Dengan demikian, perkembangan usaha dan kapasitas produksi di setiap daerah dapat terdata, terpantau, serta disesuaikan dengan daya dukung dan kebutuhan pasar.
Pengawasan Kemitraan hingga Fasilitas RPHU
Ruang lingkup pengawasan juga mencakup kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan dalam Permentan 10/2024.
Untuk usaha ayam ras pedaging dengan total chick-in sedikitnya 60.000 DOC FS per minggu, pengawasan diarahkan untuk memastikan kewajiban memiliki dan/atau menguasai Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) serta dilengkapi fasilitas rantai dingin.
Pemerintah juga memastikan realisasi pemotongan livebird di RPHU sesuai ketentuan. Permentan 10/2024 menetapkan pemenuhan kapasitas pemotongan secara bertahap hingga mencapai 100 persen dari total chick-in.
Selain itu, pengawasan mencakup pelaksanaan kemitraan, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan penyediaan dan peredaran DOC FS, pemenuhan hak dan kewajiban para pihak, serta pencegahan praktik yang merugikan peternak mitra.
“Pengawasan tersebut dilakukan secara rutin dan insidental melalui laporan pelaku usaha dan inspeksi lapangan,” jelas Agung.
Menurut dia, pengawasan rutin dilakukan paling sedikit satu kali setiap tiga bulan. Sementara itu, pengawasan insidental dapat dilakukan berdasarkan laporan masyarakat atau dugaan adanya penyimpangan kepatuhan.
Data Daerah Jadi Dasar Kebijakan Nasional
Agung mengatakan pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari pemerintah kabupaten/kota, provinsi, hingga pemerintah pusat.
Data dan hasil pengawasan dari daerah akan menjadi dasar bagi Kementan dalam melakukan pembinaan, evaluasi, koordinasi antarwilayah, serta merumuskan kebijakan perunggasan secara nasional.
Dengan pembagian tersebut, Kementan berperan memastikan konsistensi kebijakan dan pengawasan secara nasional, sementara pemerintah daerah menjadi ujung tombak pelaksanaan pembinaan dan pengawasan langsung di lapangan.
“Mohon ini Permentan 10 Tahun 2024, sosialisasi seperti ini dimasifkan terutama di daerah-daerah sentra produksi,” kata Agung.
Dia menegaskan penyelesaian persoalan harga telur perlu dilakukan secara terpadu dan berbasis data dengan melibatkan pemerintah pusat, daerah, serta pelaku usaha.
“Kita fasilitasi dan kita sinergikan bersama,” ujar Agung.
- Penulis: redaksi





Saat ini belum ada komentar