Mentan Terbitkan Juknis Penyerapan Telur oleh SPPG Stabilkan Harga
- account_circle redaksi
- calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
- print Cetak

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. (DOK. Humas Kementan)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
wartanionline.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menerbitkan petunjuk teknis (juknis) yang mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap telur dari peternak rakyat. Kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah merespons anjloknya harga telur di tingkat peternak.
Amran mengatakan, juknis tersebut telah ditandatangani dan diterbitkan segera setelah pemerintah menerima aspirasi dari para peternak.
“Sudah saya tanda tangan, sudah keluar (juknisnya). Makanya sudah keluar hari itu begitu demo pertama langsung kami tanda tangan hari itu juga,” ujar Amran dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Penerbitan juknis tersebut dilakukan setelah peternak menggelar aksi demonstrasi di Surabaya, Jawa Timur. Dalam aksi tersebut, peternak menyampaikan persoalan anjloknya harga telur yang di tingkat peternak sempat berada di kisaran Rp22.500 per kilogram.
Pemerintah menilai kondisi tersebut perlu segera direspons untuk menjaga keberlangsungan usaha peternak rakyat. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperkuat penyerapan telur melalui jaringan SPPG.
Amran menegaskan, kewajiban penyerapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan jumlah telur yang dibeli, tetapi juga harus memperhatikan harga yang telah disepakati bersama.
Pemerintah mewanti-wanti agar SPPG tidak melakukan praktik pembelian yang justru menekan harga di tingkat peternak. Dengan adanya kepastian penyerapan, stok telur di tingkat peternak diharapkan dapat terserap lebih optimal.
“Enggak apa-apa, nanti diminta Bulog untuk serap (jagung) lagi,” kata Amran dalam kesempatan tersebut.
Menurut Amran, pemerintah menghargai komunikasi dengan para peternak dan berupaya merespons persoalan yang mereka hadapi secara cepat. Pemerintah juga memastikan akan terus memantau perkembangan harga telur di berbagai daerah.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pasokan dan permintaan. Dengan penyerapan yang lebih kuat, harga telur di tingkat peternak diharapkan dapat kembali berada pada level yang lebih wajar.
Selain memperkuat penyerapan, pemerintah juga melihat program SPPG sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan konsumsi telur di dalam negeri.
Amran mendorong peningkatan frekuensi konsumsi telur dalam program pemenuhan gizi. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menyerap produksi telur nasional sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan protein masyarakat.
Dengan demikian, program pemenuhan gizi tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima layanan, tetapi juga dapat menciptakan permintaan yang lebih stabil bagi produk peternakan rakyat.
Penerapan juknis akan membutuhkan koordinasi antara pemerintah, SPPG, peternak, dan pelaku usaha perunggasan. Pemerintah memastikan prosedur penyerapan akan terus dipantau agar kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.
Amran juga telah berkomunikasi dengan ketua asosiasi peternak untuk menyampaikan penerbitan juknis tersebut. Langkah ini dilakukan agar informasi mengenai kebijakan dapat diterima langsung oleh para peternak.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian pasar sekaligus memulihkan kepercayaan peternak terhadap ekosistem perunggasan nasional.
Bagi peternak rakyat, stabilitas harga menjadi faktor penting untuk menjaga keberlangsungan usaha. Harga jual yang terlalu rendah berisiko membuat pendapatan peternak tidak mampu menutup biaya produksi.
Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk tidak berhenti pada kebijakan penyerapan telur. Evaluasi terhadap sektor perunggasan akan terus dilakukan untuk mencari solusi yang mampu menjaga keseimbangan antara produksi, konsumsi, dan harga.
Peternak rakyat sendiri memiliki posisi strategis dalam memenuhi kebutuhan protein hewani masyarakat. Perlindungan terhadap keberlangsungan usaha mereka menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Melalui penerbitan juknis tersebut, pemerintah berharap gejolak harga yang merugikan peternak dapat ditekan. Sinergi antara pemerintah, SPPG, asosiasi peternak, dan pelaku usaha menjadi kunci agar kebijakan benar-benar memberikan dampak bagi peternak di berbagai daerah.
- Penulis: redaksi
- Editor: Editor wartanionline.com





Saat ini belum ada komentar