Menanggapi permintaan ekspor kratom dari Amerika Serikat, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa jika tidak ada larangan, ekspor tersebut dapat dilakukan.

Dia mengatakan, “Saya setuju jika ada yang ingin mengekspor. Sepanjang belum ada larangan, itu bisa dilakukan.”

Kratom adalah tanaman herbal yang termasuk dalam kategori New Psychoactive Substances (NPS).

Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia, kratom memiliki berbagai manfaat seperti meningkatkan stamina tubuh, meredakan lelah, mengurangi nyeri otot, dan banyak lagi.

Namun, tanaman ini juga memiliki efek samping berbahaya, seperti yang biasa terjadi pada narkotika lainnya, seperti pusing, mengantuk, halusinasi, dan bahkan dapat menimbulkan ketergantungan.

Oleh karena itu, BNN telah merekomendasikan agar kratom masuk dalam golongan I narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penggolongan ini didasarkan pada potensi efek samping berbahaya yang dapat ditimbulkan oleh kratom terhadap kesehatan.