JAKARTA – Pusat Penyuluhan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan penilaian kinerja dan evaluasi terhadap penyuluh pertanian.

Hal ini sebagai acuan dalam penilaian/evaluasi kinerja penyuluh pertanian yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 02 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara- RB Nomor 35 Tahun 2020.

Evaluasi hasil penilaian angka kredit dilakukan sebanyak 323 orang penyuluh pusat dan daerah di laksanakan di Pusat Penyuluhan Pertanian pada Jumat (9/9) oleh Penilai Angka Kredit Pusat dan Stakeholder lainnya.

Sebagaimana diketahui bahwa BPPSDMP mempunyai tugas penting dalam meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan pengembangan SDM pertanian untuk membangun pertanian di Indonesia.

Hal ini seperti ditegaskan oleh Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, bahwa peningkatan kapasitas SDM menjadi salah satu fokus Kementan. Tujuannya agar produktivitas tetap meningkat bagi ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan para petani tetap terjaga.