Apa Itu Sensus Pertanian 2023? Ini Tugas dan Tujuan Utamanya

Sensus Pertanian 2023 (ST2023) adalah acara besar yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. ST2023 akan menjadi gelaran ke tujuh sensus pertanian sepanjang sejarah Indonesia berdiri.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sensus adalah penghitungan jumlah penduduk, tingkat ekonomi, dan sebagainya yang dilakukan oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu, secara serentak dan bersifat menyeluruh dalam batas wilayah suatu negara.

Sensus pertanian ini merupakan salah satu dari tiga jenis sensus yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia dan dua sensus yang lainnya ini adalah sensus penduduk serta sensus ekonomi.

Sensus pertanian adalah kegiatan nasional yang diselenggarakan setiap sepuluh tahun sekali oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik.

Tujuan utama ST2023 adalah untuk mendapatkan data statistik pertanian yang lengkap dan akurat untuk perencanaan dan evaluasi hasil-hasil pembangunan khususnya di sektor pertanian.

Dikutip dari situs Badan Pusat Statistik, Sensus Pertanian bertujuan untuk:

  • Mendapatkan data statistik pertanian yang lengkap dan akurat agar dapat memperoleh gambaran yang jelas tentang struktur pertanian di Indonesia.
  • Mendapatkan kerangka sampel yang dapat digunakan sebagai landasan pengambilan sampel untuk survei-survei pertanian rutin.
  • Memperoleh informasi tentang populasi rumah tangga pertanian, rumah tangga petani kecil, luas tanam tanaman pangan, jumlah pohon dan ternak, distribusi kepemilikan lahan menurut golongan luas, dan sebagainya.

Dengan demikian, hasil dari sensus pertanian ini nantinya juga dapat digunakan sebagai data dasar untuk meningkatkan perkiraan produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan, termasuk juga populasi pohon atau ternak yang diperoleh dari survei-survei pertanian rutin.

Salah satu tahapan penting dalam Sensus Pertanian 2023 adalah Pendataan Lapangan. ST2023 dirancang untuk menangkap seluruh aktivitas sektor pertanian di Indonesia, baik yang skala kecil maupun skala besar.

Lalu, apa saja yang dicatat dalam ST2023? Berikut adalah beberapa hal yang dicatat:

  • Seluruh pelaku usaha pertanian.
  • Usaha pertanian subsektor tanaman pangan.
  • Usaha pertanian subsektor hortikultura.
  • Usaha pertanian subsektor perkebunan.
  • Usaha pertanian subsektor peternakan.
  • Usaha pertanian subsektor perikanan.
  • Usaha pertanian subsektor kehutanan.
  • Usaha jasa pertanian.
  • Volume dan nilai produksi hasil pertanian.

Komentar