Tahapan Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian

Tahapan penyusunan programa penyuluhan pertanian penting untk diketahui. Programa penyuluhan pertanian adalah sebuah rencana tentang kegiatan penyuluhan pertanian yang memadukan aspirasi petani-nelayan dan masyarakat pertanian.

Merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Repulik Indonesia nomor 47/Permentan/SM.010/9/2016 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian, Programa merupakan program penyelenggaraan penyuluhan pertanian pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota yang disusun secara sistematis.

Hal ini juga dengan memperhatikan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya sebagai arah dan pengendali dalam pencapaian penyelenggaraan penyuluhan pertanian.

Tujuan dari penyusunan programa penyuluhan pertanian ini adalah untuk memberikan sebuah acuan bagi tim penyusun programa penyuluhan pertanian di setiap tingkat administrasi pemerintahan dalam menyusun rencana kerja maupun rencana kegiatan tahunan penyuluh pertanian juga untuk memberikan arah dan pengendali dalam pencapaian penyelenggaraan penyuluhan pertanian.

Berikut ini tiga tahapan penyusunan programa penyuluhan pertanian, yaitu:

1. Perumusan Programa atau Rencana Kegiatan Penyuluhan Pertanian

Supaya sasaran penyuluhan pertanian dapat dicapai dengan rancangan yang rasional, efektif maupun efisien, maka diperlukan adanya perumusan programa penyuluhan pertanian yang benar. Berikut ini langkah kegiatannya, yaitu:

  • Mengidentifikasi kegiatan-kegiatan tersebut untuk memecahkan masalah.
  • Memilih kegiatan yang paling tepat dengan cara menetapkan prioritas.
  • Merumuskan sebuah rencana kegiatan penyuluhan pertanian.

2. Penulisan Programa Penyuluhan Pertanian

Supaya hasil rumusan dapat dipakai sebagai acuan saat melaksanakan penyuluhan pertanian, maka perlu dilakukan penulisan programa penyuluhan pertanian. Seperti:

  • Menyiapkan data informasi yang bisa berupa hasil identifikasi potensi wilayah, hasil analisis potensi wilayah, hasil penetapan Rencana Usaha Kelompok (RUK), hasil penetapan faktor penentu hingga program-program kebijakan pemerintah.
  • Membahas semua materi penulisan dari setiap bab yang akan ditulis.
  • Melaksanakan penulisan programa penyuluhan pertanian dengan mengikuti format yang ditetapkan.

3. Pengesahan Programa Penyuluhan Pertanian

Supaya programa penyuluhan pertanian yang telah dibahas dan ditulis menjadi lebih baik dan dapat digunakan di wilayah BPP, maka perlu adanya pengesahan oleh Camat setempat.

Berikut ini tahapannya, yaitu:

  • Mengadakan ekspos pada program penyuluhan pertanian.
  • Mendiskusikan tentang adanya programa penyuluhan pertanian.
  • Menyepakati sebuah programa penyuluhan pertanian yang telah ditulis.
  • Mengesahkan adanya programa penyuluhan pertanian tingkat BPP atau Kecamatan oleh Camat.

Komentar