DSI Perketat Pengawasan Ekspor Sawit demi Optimalkan Devisa Negara
- account_circle redaksi
- calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
wartanionline.com – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memperketat pengawasan terhadap ekspor komoditas strategis nasional pada periode 22–24 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat transparansi transaksi ekspor sekaligus mengoptimalkan penerimaan devisa negara.
Pengawasan mencakup sejumlah komoditas unggulan, terutama kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloy yang selama ini menjadi penopang penting ekspor Indonesia. Melalui kebijakan ekspor satu pintu, pemerintah berupaya memastikan arus komoditas dan nilai transaksi dapat dipantau secara lebih akurat.
CEO DSI Rosan Roeslani mengungkapkan, nilai ekspor tiga komoditas strategis tersebut secara keseluruhan telah mencapai hampir US$70 miliar. Batu bara menyumbang sekitar US$30–35 miliar, sedangkan ekspor kelapa sawit atau CPO berada di kisaran US$22,67–22,87 miliar.
Adapun nilai ekspor ferroalloy tercatat sekitar US$16,43 miliar. Besarnya nilai tersebut menunjukkan posisi strategis ketiga komoditas dalam menopang perekonomian dan neraca perdagangan nasional.
Penguatan pengawasan juga ditujukan untuk mencegah praktik transfer pricing dan berbagai celah transaksi yang berpotensi mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya diterima negara. Dengan sistem yang lebih transparan, pemerintah berharap devisa hasil ekspor dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.
Langkah DSI tersebut mendapat dukungan dari NEXT Indonesia Center. Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menilai DSI memungkinkan menerima mandat untuk mengawasi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
Namun, Herry menekankan pentingnya landasan hukum yang kuat. Menurutnya, penugasan kepada DSI tidak cukup hanya berlandaskan akta pendirian perusahaan, tetapi perlu diperkuat melalui regulasi seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
Hal tersebut, kata Herry, sejalan dengan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Herry juga mengacu pada pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 14 Agustus 2026. Dalam pidato tersebut disebutkan bahwa DSI telah berhasil mengelola devisa ekspor senilai US$14 miliar dari tiga komoditas utama.
Selain itu, DSI disebut menemukan potensi tambahan sekitar US$5 miliar melalui penyesuaian harga dan kualitas komoditas serta perbaikan sistem pembayaran devisa hasil ekspor.
Penguatan pengawasan ekspor diharapkan dapat meminimalkan praktik yang berpotensi merugikan negara sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam. Sinergi antara DSI, regulator, dan pelaku industri menjadi faktor penting dalam memastikan kebijakan ekspor satu pintu berjalan efektif.
Ke depan, pemerintah diharapkan terus mengevaluasi kebijakan tersebut agar tata kelola ekspor komoditas strategis semakin transparan dan akuntabel. Dengan pengawasan yang lebih ketat, Indonesia dapat mengoptimalkan nilai ekonomi sumber daya alam sekaligus meningkatkan manfaatnya bagi perekonomian nasional.
- Penulis: redaksi
- Editor: Editor wartanionline.com





Saat ini belum ada komentar