Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Eks Kadis Pertanian Pasangkayu Didakwa Terima Rp43,5 Juta dari Kelompok Tani

Eks Kadis Pertanian Pasangkayu Didakwa Terima Rp43,5 Juta dari Kelompok Tani

  • account_circle Admin
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

wartanionline.com – Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasangkayu, Nurdin, didakwa menerima uang sebesar Rp43,5 juta dari sejumlah kelompok tani dan penyuluh pertanian terkait penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) pada 2023–2024.

Perkara dugaan korupsi tersebut ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu dan kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mamuju, perkara dengan nomor 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mam itu terdaftar pada 15 Oktober 2026 dan berstatus persidangan. Nurdin tercatat sebagai satu-satunya terdakwa dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pasangkayu, Nur Rahmat, membenarkan bahwa perkara mantan kepala dinas tersebut telah dilimpahkan ke PN Mamuju.

“Iya, kasus eks kadis ditangani Kejari Pasangkayu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2026).

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan permintaan uang dengan nominal beragam, mulai dari Rp2,5 juta hingga puluhan juta rupiah. Uang tersebut diduga diminta dengan alasan biaya administrasi, pengurusan proposal, penetapan penerima, hingga penyerahan bantuan alsintan.

Salah satu perkara yang diuraikan dalam dakwaan berkaitan dengan bantuan mesin panen padi atau combine untuk Kelompok Tani Tabao Indah.

Menurut dakwaan, kelompok tani tersebut mengajukan proposal bantuan pada awal 2023 melalui seorang saksi bernama Ashar. Sekitar delapan bulan kemudian, Nurdin disebut menghubungi Ashar dan memintanya datang ke rumah.

Dalam pertemuan itu, Nurdin diduga menyampaikan bahwa proposal bantuan telah diajukan, tetapi terdapat biaya administrasi yang akan dibicarakan setelah bantuan tiba.

Pada Desember 2023, setelah mesin combine tiba di kantor Dinas Pertanian Pasangkayu, Ashar diminta menemui Nurdin. Jaksa menyebut Nurdin meminta Ashar menyiapkan uang sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta.

Beberapa hari kemudian, Ashar disebut menyerahkan uang Rp20 juta di ruang kerja Nurdin. Setelah menerima uang tersebut, Nurdin diduga memberikan kunci mesin combine kepada Ashar agar alat itu dapat dibawa pulang.

Sehari berselang, Nurdin disebut kembali meminta tambahan Rp5 juta. Sekitar satu minggu kemudian, Ashar menyerahkan uang tersebut ketika Nurdin singgah di rumahnya dalam perjalanan menuju Palu.

Pada 2024, Nurdin juga diduga menjanjikan satu unit traktor tangan kepada Ashar dengan meminta tambahan uang Rp5 juta.

Dugaan pungutan juga disebut terjadi dalam pengajuan bantuan traktor tangan untuk Kelompok Tani Karya Bersama.

Dalam surat dakwaan, seorang penyuluh pertanian lapangan (PPL) bernama Idrus disebut mengajukan proposal bantuan kepada Nurdin pada awal 2024.

Sekitar satu minggu kemudian, Idrus dipanggil ke ruang kerja Nurdin. Di tempat itu, Nurdin diduga meminta uang Rp5 juta agar proposal bantuan tersebut lolos.

Idrus disebut beberapa kali dihubungi dan didesak untuk segera mengirimkan uang. Setelah menerima nomor rekening dari Nurdin, Idrus kemudian mentransfer Rp5 juta ke rekening Bank BRI atas nama terdakwa.

Pada 19 Juni 2024, dua unit traktor tangan diserahkan kepada Kelompok Tani Sarude Harapan dan Karya Bersama di Alun-alun Pasangkayu.

Namun, dalam dakwaan disebutkan bahwa pada 2025 Nurdin kembali menanyakan uang yang disebut sebagai ucapan terima kasih atas bantuan yang telah diterima kelompok tani.

Jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan uang dari sejumlah kelompok tani lainnya sepanjang 2024.

Ketua Kelompok Tani Tenri Jelli, M. Sail, disebut pernah diberi tahu bahwa bantuan traktor akan turun dengan permintaan uang Rp3 juta. Sekitar satu bulan setelah bantuan diterima, Nurdin diduga kembali menghubungi M. Sail dan meminta uang untuk membeli tiket perjalanan dinas. M. Sail kemudian disebut menyerahkan Rp3 juta kepada terdakwa.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Bunga Padi, Amiruddin, disebut menyerahkan uang Rp2,5 juta kepada Nurdin di rumahnya di Dusun Sibala, Desa Kasoloang, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu.

Dalam perkara yang sama, Rahman dari Kelompok Tani Sri Organik juga disebut diminta membayar Rp3 juta untuk memperoleh bantuan traktor roda dua. Rahman diduga menyerahkan uang tersebut di rumah Nurdin dan menerima bantuan sekitar satu bulan kemudian.

Rangkaian dugaan penerimaan uang tersebut menjadi bagian dari uraian jaksa mengenai penyalahgunaan kewenangan Nurdin saat menjabat Kepala Dinas Pertanian Pasangkayu.

Bantuan alsintan yang disalurkan melalui Dinas Pertanian Pasangkayu pada 2023 dan 2024 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pertanian.

Dalam dakwaan disebutkan, Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 34.3/Kpts/SR.430/B/12/2023 dan Nomor 71/Kpts/RC.210/B/12/2024 mengatur bahwa bantuan alsintan kepada penerima tidak dipungut biaya apa pun oleh pihak mana pun.

Jaksa juga menguraikan bahwa Nurdin diduga mengambil alih proses verifikasi proposal yang seharusnya menjadi kewenangan pejabat pada bidang prasarana dan sarana pertanian.

Nurdin disebut menentukan daftar calon penerima bantuan, kemudian menyerahkannya kepada pejabat terkait untuk ditindaklanjuti melalui penyusunan daftar calon penerima dan pengajuan rekomendasi kepada Kementerian Pertanian.

Kewenangan yang diduga disalahgunakan tersebut mencakup proses pengusulan, penentuan calon penerima, hingga penyaluran bantuan alsintan.

Atas dugaan perbuatannya, Nurdin didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pemaksaan seseorang untuk memberikan sesuatu atau membayar dengan menyalahgunakan kekuasaan yang melekat pada jabatan.

Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga mengaitkan perkara tersebut dengan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto ketentuan penyesuaian hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Dakwaan alternatif tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat karena kekuasaan atau kewenangan yang melekat pada jabatannya.

Perkara ini masih dalam proses persidangan di PN Mamuju. Seluruh dugaan penerimaan uang dan penyalahgunaan kewenangan yang diuraikan jaksa dalam surat dakwaan masih harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan. Nurdin belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  • Penulis: Admin
  • Editor: Editor wartanionline.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banten

    Pertanian Jago, Indonesia Kokoh, Petani Banten Siap Jaga Ketersediaan Pangan

    • calendar_month Jumat, 22 Sep 2023
    • account_circle redaksi
    • 4Komentar

    BANTEN – Sektor pertanian menjadi salah satu sektor yang sangat berperan penting untuk keberlanjutan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal ini karena sektor pertanian memiliki peran dalam penyediaan  pangan, penyediaan lapangan pekerjaan, dan juga sebagai salah satu sumber pendapatan masyarakat Indonesia. Petani menjadi ujung tombak penyediaan pangan sekaligus perekomian di Indonesia. Untuk itu keberadaan Petani menjadi penting […]

  • Jelajahi keunikan tumbuhan Mata Lembu di Kebun Raya Purwodadi, Pasuruan. Dengan bunga berwarna jingga yang memukau.

    Pesona Tumbuhan Mata Lembu Hadir di Kebun Raya Purwodadi, Jadi Daya Tarik Bagi Wisatawan

    • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
    • account_circle Saiful Rachman
    • 1Komentar

    Kebun Raya Purwodadi, Pasuruan, mempersembahkan daya tarik baru dengan keindahan tumbuhan Mata Lembu. Tumbuhan mata lembu ini menciptakan pengalaman wisata yang tak terlupakan. Tumbuhan mata lembu yang hanya mekar saat musim kemarau ini memiliki persebaran terbatas di wilayah Sumatra, Kalimantan, dan Jawa. Dikutip dari laman Antara, Kepala Hortikultura Kebun Raya Purwodadi, Hadhiyyah N. Cahyono, menjelaskan […]

  • Panen Raya Bawang Merah di Cirebon, Kementan Pastikan Pasokan Aman Jelang Ramadan hingga Lebaran

    Panen Raya Bawang Merah di Cirebon, Kementan Pastikan Pasokan Aman Jelang Ramadan hingga Lebaran

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle redaksi
    • 0Komentar

    wartanionline.com, Cirebon — Pemerintah memastikan pasokan bawang merah asal Kabupaten Cirebon dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama bulan Ramadan hingga Lebaran. Kepastian tersebut disampaikan Kementerian Pertanian (Kementan) saat pelaksanaan panen raya bawang merah di Desa Ender, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Sabtu (31/1/2026). Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan, Agung Sunusi, […]

  • Tanaman lengkuas dan laos ini sebenarnya termasuk bahan yang berbeda, meski terkait dalam keluarga Zingiberaceae.

    Lengkuas dan Laos, Apakah Mereka Sama dan Apa Manfaatnya Bagi Tubuh? Cek di Sini

    • calendar_month Kamis, 17 Agt 2023
    • account_circle Saiful Rachman
    • 3Komentar

    Lengkuas dan laos, dua bahan yang sering digunakan dalam masakan Asia, terkadang dapat menimbulkan kebingungan. Meskipun terdengar mirip dan sering digunakan secara bergantian, lengkuas dan laos sebenarnya adalah dua hal yang berbeda. Pada artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara lengkuas dan laos, serta manfaatnya bagi tubuh. Perbedaan antara Lengkuas dan Laos Lengkuas, juga dikenal […]

  • 5 Tanaman Hias yang Cocok untuk Pemula: Menghijaukan Rumah dengan Mudah

    5 Tanaman Hias yang Cocok untuk Pemula: Menghijaukan Rumah dengan Mudah

    • calendar_month Selasa, 20 Feb 2024
    • account_circle Saiful Rachman
    • 0Komentar

    Bagi pemula yang ingin membawa keceriaan dan kesegaran tanaman hias ke dalam rumah, memilih jenis yang tepat adalah langkah awal yang penting. Berikut adalah 5 tanaman hias yang mudah dirawat dan cocok untuk pemula: 1. Lidah Mertua (Sansevieria) Tanaman ini terkenal dengan kemampuannya bertahan hidup di berbagai kondisi, termasuk penyiraman yang jarang dan cahaya yang […]

  • Tanaman hias bisa cepat mati jika tidak mendapatkan perawatan yang tepat, ini 10 penyebab tanaman hias ceoat mati.

    10 Penyebab Tanaman Hias Cepat Mati, Ini Pentingnya Perawatan yang Tepat

    • calendar_month Jumat, 23 Jun 2023
    • account_circle Saiful Rachman
    • 0Komentar

    Penyebab tanaman hias cepat mati. Tren memelihara tanaman hias semakin populer dalam beberapa bulan terakhir. Selain sebagai dekorasi, merawat tanaman hias juga menjadi aktivitas yang menyehatkan untuk mengisi waktu luang. Namun, terkadang tanaman hias bisa cepat mati jika tidak mendapatkan perawatan yang tepat. Hal ini sering terjadi terutama pada pemula yang baru merawat tanaman. Banyak […]

expand_less