Kenaikan Tarif, Kemenhub Himbau Maskapai Tetap dengan Tarif Terjangkau
- account_circle redaksi
- calendar_month Minggu, 7 Agt 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sebagai informasi, besaran biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory, dan Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap 3 bulan.
- Penulis: redaksi


Comment