Mentan Amran Tegaskan Harga TBS Sawit Minimal Rp3.000 per Kilogram
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
wartanionline.com – Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia Andi Amran Sulaiman menegaskan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani tidak boleh berada di bawah Rp3.000 per kilogram.
Penegasan itu disampaikan Amran saat melakukan kunjungan kerja di Pekanbaru, Riau, Kamis (17/9/2026). Ia meminta seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tidak membeli hasil panen petani dengan harga di bawah batas yang telah ditegaskan pemerintah.
Amran bahkan mengingatkan akan menurunkan satuan tugas (satgas) apabila ditemukan praktik pembelian TBS di bawah Rp3.000 per kilogram.
“Kalau ada yang jual di bawah Rp3.000, kami langsung turunkan Satgas. Tidak boleh rakyat mendapatkan harga yang rendah, khususnya TBS,” kata Amran.
Ia juga meminta pemerintah daerah ikut mengawasi pelaksanaan harga TBS di lapangan. Menurutnya, persoalan biaya transportasi memang menjadi salah satu tantangan, terutama bagi petani yang berada di wilayah terpencil. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menekan harga yang diterima petani.
“Memang karena ada biaya transportasi, tapi tolong Pak Gubernur kalau bisa jangan ada yang di bawah Rp3.000 untuk TBS. Biarkan rakyat kita menikmati,” ujarnya.
Amran meminta petani maupun masyarakat segera melaporkan apabila menemukan PKS yang membeli TBS di bawah Rp3.000 per kilogram.
Pemerintah, kata dia, akan melakukan pengawasan dan investigasi terhadap laporan tersebut. Pernyataan serupa juga disampaikan Amran dalam agenda di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Menurut Amran, perlindungan terhadap petani menjadi bagian penting dalam menjaga sektor pertanian sebagai salah satu penopang perekonomian nasional.
“Ini untuk mengangkat kesejahteraan petani kita. Sektor pertanian menjadi tulang punggung,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah akan terus memantau perkembangan harga komoditas sawit, termasuk mengikuti dinamika harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Jika harga CPO mengalami kenaikan, harga TBS di tingkat petani juga dapat kembali mengalami penyesuaian.
Di tengah kebijakan tersebut, harga TBS kelapa sawit di Provinsi Riau pada periode 16–22 September 2026 tercatat berada di atas Rp3.000 per kilogram.
Berdasarkan data Dinas Perkebunan Riau, harga TBS kemitraan plasma untuk tanaman umur sembilan tahun ditetapkan sebesar Rp3.976,56 per kilogram. Harga tersebut turun tipis Rp17,54 per kilogram atau sekitar 0,44 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Sementara itu, harga TBS kemitraan swadaya untuk kelompok umur sembilan tahun berada di kisaran Rp3.912,24 per kilogram, setelah mengalami koreksi sekitar Rp31,22 per kilogram atau 0,79 persen.
Penurunan tersebut terutama dipengaruhi pelemahan harga CPO. Pada periode yang sama, harga penjualan CPO dilaporkan turun Rp179,66 per kilogram, sedangkan harga kernel justru meningkat Rp421,35 per kilogram.
Untuk kelompok umur lainnya, harga TBS plasma juga masih berada di atas Rp3.000 per kilogram. Pada tanaman umur tiga tahun, misalnya, harga ditetapkan Rp3.065,50 per kilogram, sedangkan tanaman umur 10–20 tahun berada di Rp3.955,39 per kilogram.
Amran memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Riau yang dinilai mampu menjaga harga TBS petani tetap berada di atas batas minimum yang ditegaskan pemerintah.
Pengaturan tata niaga TBS di Riau salah satunya memiliki dasar hukum Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau.
Regulasi tersebut mengatur mekanisme penetapan harga pembelian TBS, kemitraan, pembelian dan pembayaran TBS, persyaratan penerimaan TBS di PKS, pembinaan, pengawasan, hingga sanksi.
Dinas Perkebunan Riau bersama Tim Penetapan Harga juga terus melakukan pembenahan tata kelola penetapan harga. Penetapan harga periode 16–22 September 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Amran menegaskan pemerintah pusat akan terus memantau perkembangan harga sawit di berbagai daerah. Ia meminta pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan memastikan petani memperoleh harga yang wajar sesuai ketentuan.
Menurutnya, keberhasilan Riau menjaga harga TBS di atas Rp3.900 per kilogram dapat menjadi gambaran penting mengenai pentingnya tata kelola harga yang transparan dan pengawasan di tingkat daerah.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap tidak ada lagi praktik pembelian TBS yang merugikan petani.
Amran menegaskan, perlindungan terhadap petani menjadi bagian penting dari kebijakan pemerintah di sektor perkebunan sawit, terutama ketika harga komoditas global mengalami perubahan.
Bagi petani sawit, kebijakan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah akan terus mengawasi rantai perdagangan TBS agar perubahan harga CPO tidak sepenuhnya dibebankan kepada pekebun di tingkat lapangan.
- Penulis: Admin
- Editor: Editor wartanionline.com





Saat ini belum ada komentar