Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pangan » Bongkar Perdagangan Pupuk Palsu, Dirkrimsus Polda Sumbar: Tersangka Pemilik Pabrik dari Gresik

Bongkar Perdagangan Pupuk Palsu, Dirkrimsus Polda Sumbar: Tersangka Pemilik Pabrik dari Gresik

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Sabtu, 1 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PADANG – Kepolisian Daerah (Polda) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membongkar kasus perdagangan pupuk bermerek Nt Phoska yang tidak sesuai dengan label pada kemasannya alias palsu.

Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, pupuk tersebut diproduksi oleh CV ATM Gresik yang diedarkan di beberapa wilayah Indonesia termasuk Sumbar dengan harga yang sangat murah dibandingkan pupuk NPK merek lainnya.

“Keberadaan pupuk pertama sekali ditemukan di Kenagarian Inderapura, Kecamatan Pancung, Kabupaten Pesisir Selatan. Penyelidikan itu dimulai berawal dari kecurigaan Tim Ditreskrimsus yang menemukan pupuk dengan harga yang sangat murah per karungnya,” ujar Dwi saat jumpa pers bersama awak media di Mapolda Sumbar, Kamis (29/9).

Dalam pengungkapan kasus itu, Polda Sumbar menangkap seorang pengusaha yang merupakan Direktur CV ATM Gresik berinisial AR (55). Selain itu, anggota Polda juga menyita 13 ton pupuk dengan rincian  260 karung ukuran 50 kg yang merupakan pupuk produksi dari CV ATM Gresik yang kandungannya tidak sesuai dengan standar pupuk.

Setelah dikembangkan, kata Dwi, pupuk tersebut juga diperjualbelikan di daerah Kabupaten Solok. Tim selanjutnya menunggu pengiriman pupuk dalam jumlah banyak dari CV ATM Gresik ke gudang pupuk di Jalan Lingkar Lintas Pintu Angin, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

“Di gudang pupuk itu, ditemukan 13 ton pupuk yang di produksi yang tidak sesuai label. Barang bukti kemudian kami bawa ke Polda Sumbar. Setelah dilakukan uji laboratorium , terbukti pupuk itu kadar kandungan nitrogen 0,13 persen dan 0,14 persen kalium. Yang artinya, tidak sesuai dengan yang diterakan pada kemasan dan sangat minim untuk standar suatu pupuk,” tegasnya.

Menurut Kombes Pol Dwi, pelaku melakukan tindakan ini untuk mendapatkan untung lebih besar dengan menjual pupuk harga murah. Jika pupuk diproduksi sesuai yang tercantum pada label, maka akan memakan biaya tinggi.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar  Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, terbongkarnya kasus itu, berkat kecurigaan lantaran adanya peredaran pupuk yang harganya sangat murah. Dari informasi itulah, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap alasan pupuk tersebut murah.

“Setelah kami lakukan uji labor di Medan, hasilnya pupuk itu kandungannya tidak sesuai dengan label pada kemasannya. Sehingga, kami melakukan penegakan hukum untuk membantu dan melindungi masyarakat petani yang tentunya membutuhkan pupuk sesuai dengan spesifikasi dan standarnya,” ujar Kombes Pol Adip.

Menurut Kombes Pol Adip, pupuk sebelum dipasarkan wajib melalui sertifikasi oleh lembaga yang berkompeten. Setelah dinyatakan lolos uji sertifikasi, baru berhak memasarkannya. Modus pelaku, saat mengajukan sertifikasi, pelaku membuat pupuk sesuai dengan kadar yang sudah ditentukan sehingga lolos sertifikasi.

“Tetapi, setelah mengantongi sertifikasi, pelaku malah memasarkan pupuk yang kandungannya tidak sesuai dengan standar dan ketentuannya. Periode sertifikasi ini dilakukan 6 atau 1 tahun sekali. Begitu modus pelaku menjalankan bisnis pupuk ini,” ungkap Kombes Pol Adip.

Kombes Pol Adip menjelaskan label pupuk NPK merek Nt PHOSKA ini tertulis nilai kandungan dari Nitrogen 15%, Fosfat 15% dan Kalium 15%. Kemudian dilakukan uji sampel secara laboratoris ternyata nilai kandungan kandungan Nitrogen 0,13%, fosfor total (Sebagai P205) 0.14% dan Kalium (K2O) 0,13%.

“Pupuk ini diperdagangkan ke Sumbar sejak awal tahun 2021 dan dalam setiap bulannya sebanyak lebih kurang 100ton dengan harga jual Rp 120 ribu sampai Rp 150 ribu per karung dengan ukuran 50 kg. Sedangkan pupuk sejenis itu harga pasarnya yang subsidi Rp 400 ribu per karung dan yang non sibsidi Rp 800 ribu,” ujarnya.

“Akibat dari perbuatan tersangka dapat merugikan petani dan mengakibatkan hasil produksi perkebunan tidak maksimal. Tersangka kami tangkap setelah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polda. Terhadap tersangka dapat dipersangkakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 dua miliar,” pungkasnya.(**)

  • Penulis: redaksi

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Musim kemarau

      Tanaman Hias sebagai Dehumidifier Alami untuk Mengatasi Kelembapan Rumah

      • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
      • account_circle redaksi
      • 2Komentar

      wartanionline.com – Musim kemarau yang panas kerap membuat rumah terasa pengap dan lembap. Untuk mengatasi kelembapan ini tanpa menggunakan dehumidifier sepanjang hari, tanaman hias bisa menjadi solusi alami. Tanaman mampu menyerap air dari lingkungan sekitarnya melalui daun dan melepaskan kembali kelembapan melalui proses transpirasi. Proses ini membantu mengatur tingkat kelembapan dan memberikan udara segar di […]

    • 6 tips budidaya udang rebon.

      Budidaya Udang Rebon, Ini 6 Tips Ampuh yang Wajib Diketahui!

      • calendar_month Kamis, 30 Nov 2023
      • account_circle Saiful Rachman
      • 2Komentar

      Budidaya udang rebon dengan tips ampuh ini. Udang rebon atau yang dikenal juga sebagai udang windu merupakan salah satu komoditas perikanan yang potensial untuk dibudidayakan. Budidaya udang rebon umumnya dilakukan secara intensif di tambak dengan teknik dan perawatan khusus. Berikut adalah beberapa tips budidaya udang rebon yang perlu diperhatikan. Tips Budidaya Udang Rebon 1. Pemilihan […]

    • Serangga Perusak

      Kenali 5 Jenis Serangga Perusak Bunga Aglonema dan Cara Mengatasinya

      • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
      • account_circle redaksi
      • 1Komentar

      wartanionline.com – Aglonema, atau dikenal juga sebagai Sri Rejeki, adalah tanaman hias yang populer karena keindahan daunnya yang berwarna-warni. Namun, seperti tanaman hias lainnya, aglonema rentan terhadap serangan-serangga yang bisa merusak keindahannya dan bahkan menyebabkan tanaman menjadi layu atau mati. Untuk menjaga aglonema tetap sehat, penting untuk mengenali serangga perusak dan cara mengatasinya. Berikut adalah […]

    • Merawat Tanaman, Tips Agar Tumbuh Sehat dan Subur

      Merawat Tanaman, Tips Agar Tumbuh Sehat dan Subur

      • calendar_month Jumat, 21 Okt 2022
      • account_circle redaksi
      • 4Komentar

      Merawat tanaman tentu saja harus membutuhkan teknik serta ilmu pengetauan tentang cara merawat tanaman yang baik dan benar, kegiatan merawat tanaman ini juga bisa kamu lakukan untuk mengisi waktu luang. Dalam merawat tanaman tentu saja ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan agar tanaman tetap tumbuh sehat dan subur. Sebagian besar ada tanaman yang memerlukan perhatian […]

    • Sharing Sucsess Story, 3 Wirausaha Muda Pertanian Pikat Millenial di Jatim

      Sharing Sucsess Story, 3 Wirausaha Muda Pertanian Pikat Millenial di Jatim

      • calendar_month Sabtu, 24 Sep 2022
      • account_circle redaksi
      • 0Komentar

      JAWA TIMUR – Permasalahan regenerasi petani di Indonesia bertahap mulai bisa teratasi. Pelan namun pasti Kementerian Pertanian (Kementan) terus meningkatkan minat generasi muda untuk menekuni sektor pertanian. Mulai dari pendidikan vokasi, pelatihan vokasi, penumbuhan wirausaha muda Pertanian (PWMP), Kostratani, DPM/DPA hingga Youth Enterpreneurship And Employment Support Services (YESS) menjadi program andalan Kementan untuk meningkatkan regenerasi […]

    • Fungsi Batang pada Tumbuhan

      Fungsi Batang pada Tumbuhan, Cari Tahu Di Sini!

      • calendar_month Kamis, 15 Des 2022
      • account_circle Saiful Rachman
      • 3Komentar

      Fungsi batang pada tumbuhan. Batang adalah bagian tumbuhan yang secara umum tumbuh di atas tanah. Batang ini juga dapat dikatakan sebagai sumbu tumbuhan. Keberadaan batang ini adalah untuk mendukung bagian-bagian lain dari tumbuhan, seperti daun, bunga maupun buah. Perlu diketahui, batang ini mempunyai struktur yang kompleks dari pada akar tumbuhan. Hal ini disebabkan, karena batang […]

    expand_less