Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah
- account_circle redaksi
- calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
- print Cetak

impor ilegal 49,85 ton kacang tanah. (Dok Humas Polda Metro Jaya)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
wartanionline.com – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan impor ilegal sebanyak 49,85 ton kacang tanah yang diduga siap diperdagangkan. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 1.536 karung kacang tanah dengan total berat mencapai 49,85 ton.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan izin impor dan persyaratan karantina komoditas pertanian.
“Barang ini diduga berasal dari luar negeri dan masuk melalui wilayah Dumai, Riau. Kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Victor dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dugaan pelanggaran tersebut menguat setelah pihak terkait tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen resmi yang dipersyaratkan untuk kegiatan impor.
Dokumen yang dimaksud antara lain Persetujuan Impor, Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina untuk komoditas kacang tanah tersebut.
Ketiadaan dokumen tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi. Polisi selanjutnya melakukan penelusuran terhadap asal-usul barang, proses masuk ke Indonesia, hingga jalur distribusinya.
Selain 1.536 karung kacang tanah, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan transaksi dan distribusi barang.
Barang bukti tersebut meliputi surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, serta dokumen penyimpanan. Seluruh dokumen kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian distribusi komoditas tersebut.
Penyidik tidak hanya mendalami proses masuknya kacang tanah dari luar negeri, tetapi juga menelusuri tahapan setelah barang tiba di Indonesia.
Penelusuran dilakukan mulai dari lokasi masuk barang, proses pengangkutan melalui jalur darat, penyimpanan, hingga rencana pemasaran kacang tanah tersebut.
Polisi juga mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian kegiatan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak terkait.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidikan masih berlangsung. Polisi akan mendasarkan proses hukum pada fakta dan alat bukti yang ditemukan selama pemeriksaan.
“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” ujar Budi.
Polda Metro Jaya mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan terkait impor, karantina, dan tata niaga komoditas.
Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut diperlukan untuk memastikan setiap barang yang masuk dan kemudian diperdagangkan di Indonesia telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Polisi juga mengimbau masyarakat turut berperan dalam mengawasi peredaran barang ilegal. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyelundupan atau perdagangan ilegal dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Polri 110.
Sementara itu, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh asal-usul 49,85 ton kacang tanah tersebut, pihak yang terlibat, serta jalur distribusinya sebelum dilakukan langkah hukum selanjutnya.
- Penulis: redaksi
- Editor: admin





Saat ini belum ada komentar